Komodo Dijual Keluar Negeri Melalui Medsos, Polisi Amankan 8 Pelaku di Surabaya

oleh -160 kali dilihat
Biawak Komodo, Kadal Raksasa dan Ragam Fakta Menarik Tentangnya
Foto: wikimedia.org
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Surabaya, Klikhijau.com – Komodo masuk 10 hewan langka Indonesia yang terancam punah. Salah satu penyebab kepunahannya adalah ulah manusia. Salah satunya dengan cara menjualnya ke luar  negeri melalui media sosial.

Adalah  Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang mengungkap perdagangan satwa yang dilindungi bukan hanya komodo, tapi juga satwa endemik Indonesia lainnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Rabu, 27 Maret 2019 mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam sebuah jaringan internasional.

Kedelapan orang itu adalah MRSL (24) warga Surabaya, AN (32) warga Surabaya, VS (32) warga Surabaya, AW (35) warga Semarang, RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) warga Bodowoso, dan DD (26) warga Bondowoso.

KLIK INI:  Komodo dan 10 Hewan Langka Indonesia yang Terancam Tiada

“Kami melakukan penindakan di dua tempat di Jatim khususnya di kota Surabaya. Hewan-hewan dilindungi ini akan dikirim ke luar negeri, termasuk ditemukan lima Komodo,” kata Yusep.

Yusep mengatakan, ada 41 Komodo yang sudah dijual ke luar negeri oleh jaringan ini dengan harga jual mencapai Rp 500 juta untuk satu ekornya.

Para tersangka juga mengambil hewan tersebut seolah-olah hewan hasil budidaya. Selain itu, banyak binatang yang masih kecil, baru menetas.

“Tersangka mengambilnya dengan cara membunuh induknya dan ada satu bukti pecahan proyektil yang kami temukan,” ujarnya.

Yusep menyatakan, jaringan ini sudah beroperasi tujuh kali sejak tahun 2016 sampai 2019. Pihaknya pun masih memburu satu orang lagi.

Selain lima Komodo, Polda Jatim mengamankan Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Maluku, satu Ekor Kasuari, 10 Berang-berang, lima ekor Kucing Kuwuk, tujuh ekor Lutung Budeng, enam ekor Trenggiling, satu ekor Cukbo Ekor Merah dan satu ekor Elang Bido.

KLIK INI:  Kebun Binatang Surabaya Berhasil Tetaskan 74 Telur Komodo

Sementara itu Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Widodo mengatakan, setelah diamankan, puluhan hewan dilindungi itu akan coba dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Tentunya melalui proses habituasi, nanti ada rekomendasi dari tim penilai perilaku alami tentunya bisa survive untuk dilepas di habitat aslinya atau harus diletakkan di lembaga konservasi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, hewan dilindungi diperdagangkan bukan hanya spesiesnya, tapi juga genetiknya. Apabila genetiknya digunakan menjadi produk obat-obatan dari industri medis di luar negeri.

“Seperti Komodo dan Trenggiling, memiliki nilai ekonomis yang tinggi ketika menjadi produk obat-obatan,” katanya.

Kini  para pelaku dijerat dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

KLIK INI:  Kabar Baik, 91 Satwa Asli Indonesia Pulang ke Tanah Air