Koalisi EoF Apresiasi Menteri LHK atas Penolakan Sawit jadi Tanaman Hutan

oleh -103 kali dilihat
Koalisi EoF Apresiasi Menteri LHK atas Penolakan Sawit jadi Tanaman Hutan
Menteri LHK Siti Nurbaya - Foto/Dok KLHK

Klikhijau.com – Koalisi Eyes on the Forest (EoF) menyampaikan apresiasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar atas penolakan ide sawit menjadi tanaman hutan. ”Aturan Pemerintah tegas, bahwa sawit bukan tanaman hutan dan tidak ada rencana untuk itu [revisi peraturan],” demikian dinyatakan MenLHK dalam cuitannya, Senin (07/02/2022).

Ditambahkan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto, dalam siaran pers hari Senin tersebut: “Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut.”

EoF menyambut baik kebijakan Menteri LHK ini sebagai langkah bersinergi dalam upaya menyelesaikan permasalahan sawit dalam Kawasan. Agus Justianto menjelaskan Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit.

Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.

KLIK INI:  Penyidikan Limbah B3 di Nganjuk Dinyatakan Lengkap P21 dan Siap Disidangkan

Bulan lalu Pemerintah mencabut izin HGU dari perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar dari puluhan badan hukum, sebagai upaya memperbaiki tata Kelola sumber daya alam. Pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena mereka tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Dari perusahaan yang dicabut itu, ada 17 perusahaan yang berada di Riau seluas 253.745,24 Ha. Sedangkan izin yang dievaluasi sebanyak 11 SK seluas 94.106,98.

“Di Riau, manuver sawit jadi tanaman hutan adalah mainan cukong dan mafia sawit yang selama ini mengambil keuntungan dengan melanggar hukum,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari. “Mereka juga termasuk korporasi sawit yang menerima sawit ilegal dari cukong.”

Prof Hariadi Kartodihardjo, akademisi dan pemerhati masalah kebijakan kehutanan—dalam artikelnya di Forest Digest—mengatakan: “[Bila ada] Peraturan yang secara eksplisit memasukkan sawit sebagai tanaman hutan tidak dapat berlaku surut.

Dengan kata lain, akan berlaku hanya untuk tanaman sawit yang ditanam setelah peraturan itu dibuat. Akibatnya, status tanaman sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan tidak berubah.

Artinya, urusan izin mesti diselesaikan terlebih dahulu. Dengan demikian, kebun sawit di masa lalu tidak dapat diputihkan hanya dengan mengubahnya menjadi tanaman hutan.”

KLIK INI:  Mengintip Langkah KLHK Pulihkan Lingkungan di Lokasi IKN Baru

Laporan bersama Kementerian Pertanian, Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 menyimpulkan bahwa 20% (3,5 juta hektar) dari total tutupan kebun sawit nasional (16,8 juta hektar) pada 2016 berada di dalam Kawasan Hutan.

Investigasi EoF di lapangan pada 2019 menemukan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) yang ditanami ilegal dari 43 perkebunan sawit ilegal yang jadi sampel, telah dibeli oleh 15 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mencakup grup-grup sawit yang besar. Sebagian dari PKS itu juga menjual minyak sawit mentah (CPO) tercemar kepada 6 kilang milik nama-nama besar.

Analisa EoF menyebutkan 39% dari total Kawasan sawit Riau pada 2020 telah ditanami di luar Kawasan Hutan namun tak memiliki HGU. Secara total, diperkirakan antara 47% dan 86% Kawasan sawit Riau berkemungkinan ilegal.

Disebutkan dalam siaran pers KLHK -, Senin (7/2/2022) bahwa “Pemerintah saat ini lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non-prosedural dan tidak sah.

Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokulture, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.”

Nursamsu dari WWF-Indonesia mengatakan, “Upaya positif untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam oleh Pemerintah, termasuk pemulihan hutan dan lingkungan hidup di wilayah-wilayah rentan bencana, tentu kita sambut baik.” ujar Nursamsu dari WWF-Indonesia.

Boy Even Sembiring dari WALHI Riau mengatakan, kepentingan petani sawit harus diutamakan di tengah-tengah ambisi perusahaan besar sawit mendominasi tata kelola perkebunan sawit.

Eyes on the Forest mengajukan petisi online di change.org sejak dua bulan silam bertajuk Pak Jokowi, Jangan Jadikan Sawit sebagai Tanaman Hutan dan panitia menilai, petisi sudah menang dengan adanya kebijakan Menteri LHK menolak sawit menjadi tanaman hutan.

“Selain mengapresiasi keputusan Menteri LHK, EoF juga berterima kasih kepada teman-teman yang sudah ikut bersuara bersama kami. Tentunya langkah kita tidak boleh berhenti sampai di sini, terus lanjutkan memperjuangkan keadilan dan kelestarian,” ujar Tantia Shecilia, tim Komunikasi EoF.

KLIK INI:  Babak Baru Penilaian Adipura di Masa Pandemi, Ini Penjelasan KLHK!