KKP Sasar Pengelolaan Sampah di WP3K

oleh -76 kali dilihat
Menggagas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berkelanjutan Berbasis Warga
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah/foto-Dok klhk

Klikhijau.com – Pengelolaan sampah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) sangat penting. Jika Anda pernah berkunjung ke wilayah tersebut. Anda dengan mudah akan menemukan serakan sampah yang mengusik penglihatan.

Ada beraneka ragam sampah yang bisa ditemui, mulai dari sampah rumah tangga, sampah industri hingga sampah plastik.

Sebagian dihasilkan oleh penduduk setempat, sebagiannya lagi merupakan kiriman dari darat. Datang dari tempat yang bisa saja sangat jauh.

Suatu waktu saya berkunjung ke Kecamatan Pulau Sembilan di Kabupaten Sinjai. Salah satu pulau yang saya datangi, sangat banyak tumpukan sampah. Sampah-sampah itu didominasi sampah plastik.

KLIK INI:  Gurita Sampah di Laut, Penyelam Berpotensi Menyelam Sambil Minum Sampah?

Persoalan sampah di WP3K memang perlu diperhatikan. Apalagi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono  telah memberi intruksi kepada jajarannya agar memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai pengelolaan sampah di laut berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Banyak permasalahan laut Indonesia

Permasalahan wilayah pesisir dan laut Indonesia, selain masalah sampah plastik, juga masih sangat rentan dengan berbagai ancaman pencemaran, baik itu pencemaran yang  berasal dari aktivitas perhubungan laut, aktivitas domestik manusia, industri, dumping maupun aktivitas lainnya yang bisa mengancam ekosistem laut.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut  (Dirjen PRL) yang bernaung di bawah payung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui menyiapkan penangkal, salah satunya adalah pusat daur ulang di  WP3K.

Tujuan penyiapan pusat daur ulang itu jelas adanya, yakni untuk menangani permasalahan sampah di laut yang semakin menumpuk.

Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Itu merupakan program kegiatan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan pencemaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

TB Haeru Rahayu selaku  Direktur Jenderal Pengelolan Ruang Laut menyampaikan bahwa permasalahan sampah di Indonesia menjadi perhatian besar bagi pemerintah.

Sampah yang masuk ke laut  dari daratan cukup tinggi, yakni 80 persen. Hal ini membutuhkan waktu yang panjang untuk proses pelapukannya menjadi nanoplastik.

Bahkan kemungkinan besar  sampah  yang masuk ke laut  masuk pula ke dalam rantai makanan di ekosistem laut.

Tb Haeru menjelaskan pula bahwa KKP akan melakukan beberapa kegiatan di WP3K seperti penanganan pencemaran, pembangunan Tempat Penampungan Sementara [TPS] atau Pusat Daur Ulang [PDU]serta pengembangan kawasan pesisir bersih.

Program penyediaan TPS itu, tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan terolahnya sampah di wilayah sekitar, tapi program penyediaan TPS memiliki tujuan lain pula, yakni untuk membantu meningkatkan usaha perekonomian masyarakat.

“Bantuan yang diberikan nantinya berupa sarana dan prasarana. Ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemisahan, pencucian, pengemasan dan juga bisa untuk pengiriman bagi produk daur ulang sampah,” jelas Haeru.

KLIK INI:  Dua Warabala Ini Tak Lagi Sediakan Sedotan Plastik
TPS, solusi penanganan sampah

Menurut  Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf  bahwa  jenis bantuan TPS/PDU yang akan dibangun di beberapa lokasi percontohan di Indonesia. Bantuan tersebut memiliki bentuk bangunan sederhana yang semi permanen. Nantinya akan diberi fasilitas alat pengolah sampah seperti mesin pencacah plastik, mesin press, dan mesin komposter.

Keberadaan TPS/PDU di pesisir bisa menjadi solusi penanganan sampah, yang memungkinkan  sampah-sampah yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat  bisa langsung dibuang atau didaur ulang menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi.

Untuk bantuan prasarana TPS/PDU sendiri. Tujuannya adalah menyasar lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat, dan masyarakat hukum adat. Khususnya bagi mereka yang melakukan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan di WP3K.

“Keberadaan TPS/PDU tidak hanya menjadi tempat pembuangan nantinya, tapi juga bisa  sebagai sarana wisata edukasi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait sampah plastik dan pencemaran,” terang Yusuf.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik hingga mencapai 30 persen. Untuk penanganan pengelolaan sampah plastik 70 persen. Dan mengurangi sampah yang masuk ke laut sebesar 70 persen pada 2025 mendatang.

Saat ini, menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya bahwa sampah plastik laut di Indonesia telah berkurang. Misalnya pada tahun 2018 lalu sebanyak 615 ribu ton.

Pada bulan Desember tahun 2020 turun menjadi sekitar 521 ribu ton. Itu artinya dalam kurun waktu 3 tahun sampah plastik di Indonesia mengalami penurunan.

KLIK INI:  Bukan Main, Sampah Sedotan Terbuang Hingga 93 juta Ton per Tahun!