Kisah Ganja, Gagal Jadi Tanaman Obat Kementan dan 7 Negara yang Melegalkannya

oleh -912 kali dilihat
Tentang Ektrak Ganja Bisa Atasi Corona dan 7 Kota Pemakai Ganja Terbesar Dunia
Daun ganja/foto-halodoc
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Ganja, rupanya jadi ‘korban’ Pemberi Harapan Palsu (PHP). Itu setelah tanaman ini dikeluarkan jadi komoditas tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal mencabut aturan yang ia buat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Pada Kepmentan yang ditanda tangani tanggal 3 Februari  tersebut memuat ganja pada nomor kedua belas sebagai sebagai komoditas tanaman obat. Ganja diapit oleh dlingo pada urutan sebelas dan jahe pada urutan tiga belas.

Mentan menyatakan, pihaknya akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

KLIK INI:  4 Tanaman yang Sejak Dahulu Kayunya Diyakini Berkhasiat Obat

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” ungkap Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, Sabtu, 29 Agustus 2020..

Apakah dengan masuknya ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan (yang akhirnya akan dicabut) menandakan Kementan mendukung budidaya ganja?

Pertanyaan itu sejujurnya  hinggap di kepala saya. Beruntunglah, dengan tegas Tommy mengatakan bahwa Kementan tidak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjelasan Tommy membuat pikiran saya lebih tenang. Tommy juga menegaskan bahwa ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika,” terangnyua.

Dalam pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman.

KLIK INI:  Viral dan Jadi Sorotan, Air Terjun Menawan Ini Lenyap dan Tinggal Kenangan

Pasal tersebut berbunyi: Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Apa yang ditegaskan oleh Tommy,  senada dengan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Bambang Sugiharto

“Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat, tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan,” katanya seperti dikutip dari CNN.

 Negara-negara yang legalkan ganja

Indonesia, hampir saja melegalkan ganja sebagai tananam obat. Namun,  rupanya ganja hanya kena PHP sebab aturan tersebut akan dicabut.

Jika Indonesia hanya hampir melegalkan, berbeda dengan 7 negara ini yang telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

KLIK INI:  Teror Bagi Pepohonan Meningkat Jelang Pilkada
  •  Belanda

Tahun 1993, Belanda  menginisiasi menjadi negara pertama menyediakan ganja bagi pasien medis. Belanda jugalah jadi  negara pertama melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Di apotek Belanda sejak tahun 2003, ada obat resep resmi yang dikenal sebagai “Mediwiet” yang terbuat dari ganja.

Hanya saja, tidak sembarang orang atau penyakit bisa menggunakan resep ganja, hanya penyakit tertentu saja.

Dokter di Belanda biasanya akan memberikan resep pada penderita Sindrom Tourette, nyeri kronis, sklerosis ganda, kerusakan sumsum tulang belakang, gejala yang berhubungan dengan kanker dan AIDS atau bagi mereka yang menjalani perawatan untuk kanker dan HIV/AIDS.

  • Thailand

Keputusan pelegalan ganja di Thailand mulai ditetapkan pada akhir 2018. Ittu menjadikan Thailand m negara pertama di Asia Tenggara yang legalkan ganja untuk keperluan medis.

Bahkan Thailand memiliki undang-undang yang menetapkan siapa saja yang bisa menanam tanaman ganja dan mengekstrak minyak ganja.

Tidak hanya itu, laboratorium ganja legal pertama pun dibangun di Thailand.

KLIK INI:  Anda Demam? Jangan Terburu-Buru Minum Obat!
  • Chili

Pasien yang diberi resep ganja, bisa mendapatkan obat impor, dari apotek atau dari pertanian bersertifikat. Pelegalan ganja di Chili  untuk medis dimulai sejak tahun 2015.

  • Turki

Pemerintah Turki mengizinkan budidaya ganja di 19 provinsi, namun dengan pengendalian yang ketat. Peraturan ini berlaku bagi ganja yang khusus digunakan untuk keperluan medis dan ilmu pengetahuan.

Untuk mendapatkan izin menanam, para petani ganja harus memberikan bukti mereka tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan narkoba atau produksi cannabis ilegal.

Peraturan itu dikeluarkan oleh Kementerian Pangan, Agrikultur dan Peternakan Turki  terkait budidaya ganja pada 2016.

KLIK INI:  Ibu yang Menyusui Bisa Atasi Perubahan Iklim, Benarkah?
  • Amerika Serikat

Beberapa negara bagian AS mengizinkan pemakaian ganja medis untuk pengobatan, namun ada pula yang mengatur dengan sangat ketat, dan ada yang melarangnya.

Jadi, tidak semua negara bagian di AS melegalkan penggunaan ganja.

  •  Italia

Meski ganja di Italia legal, namun penanaman ganja tanpa izin, meskipun dalam jumlah kecil dan untuk penggunaan pribadi merupakan pelanggaran dan dapat dihukum seperti halnya penjualan produk terkait ganja yang tidak sah

Pelegalan ganja di Italia tidak hanya berlaku untuk medis, tapi juga keperluan industri. Namun, untuk budidaya ganja berlisensi untuk keperluan medis dan industri memerlukan penggunaan benih bersertifika.

  •  Kanada

Aturan konsumsi ganja di Kanada telah diperluas, menjadikan ganja ganja untuk rekreasi. Kanada telah menerapkan kebijakan melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak tahun 2001.

Tidak heran jika saat ini Kanada juga menjadi negara terbesar dengan pasar ganja yang dilegalkan secara nasional.

KLIK INI:  Kebijakan Lingkungan dalam Narasi Pisau Bermata Dua