Kasus Penyelundupan 7000 Ekor Belangkas Ditangani Tim Terpadu

oleh -353 kali dilihat
Penyelundupan Belangkas
Penyelundupan Belangkas/foto-klhk
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com- Penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan TNI-AL bersama-sama akan melaksanakan penegakan hukum terpadu/multidoor terhadap kasus penangkapan KM Lumba-Lumba oleh KRI Pattimura 371 yang menyelundupkan 7 ribu ekor hewan dilindungi jenis belangkas atau kepiting tapalkuda (famili Limulidae).

Penyidikan terhadap kepemilikan belangkas akan ditangani oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, KKP akan menangani belangkas, sedangkan terkait KM Lumba-Lumba ditindaklanjuti oleh Lantamal I Belawan.

Kapal KM Lumba-Lumba ditangkap oleh KRI Pattimura 371 di sekitar perairan Aceh Timur saat sedang berlayar menuju wilayah Thailand pada 24 Januari 2019 lalu.

KLIK INI:Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar

Setelah diperiksa kelengkapan dokumennya oleh KRI Pattimura 371, KM Lumba-Lumba ditemukan membawa sekitar 7000 ekor satwa dilindungi dan dilarang diperdagangkan jenis belangkas dengan menggunakan dokumen palsu.

Selanjutnya pihak Lantamal I Belawan berkoordinasi dengan tim dari Balai BKSDA Sumatera Utara dan kemudian ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak Seksi Wilayah I Sumatera Balai Gakkum KLHK Sumatera.

Tiga orang awak kapal diamankan Lantamal I Belawan yaitu berinisial S sebagai Nahkoda, MA dan M sebagai ABK yang ketiganya merupakan penduduk asal Aceh Tamiang dan saat ini di tahan di Lantamal I Belawan.

Barang bukti belangkas yang diserahkan dalam keadaan mati dan sudah rusak, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dikubur di Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Sumatera.

KLIK INI: Gakkum LHK Bersama Lantamal VI Amankan Kayu Ilegal Sebanyak 57 Kontainer dari Papua di Makassar

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 (2) huruf b dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada para pihak yangg telah melakukan koordinasi yang baik di lapangan sehingga upaya konservasi yang sinergis dan berkesinambungan di wilayah Sumatera dapat diwujudkan dengan baik.

Kerjasama yang baik secara khusus dengan Lantamal I Belawan akan terus ditingkatkan untuk mencegah dan menggagalkan penyelundupan satwa liar. Lebih lanjut Sembiring berjanji mengusut tuntas kasus ini hingga P-21.

“Semoga penangkapan ini memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Sembiring menegaskan.

KLIK INI:  Tradisi yang Kontroversional; Halal Kembali Memburu Paus di Jepang