Karena Membuka Kawasan Hutan, Dua UU Terpisah Menjerat AZ

oleh -72 kali dilihat
Buka Kawasan Hutan, AZ Dikenakan Multidoor dengan Dua UU Terpisah
AZ dikenakan dua undang-undang terpisah/Foto-KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Kegiatan AZ telah berlangsung sejak September 2019 lalu. Terbongkarnya aktivitas AZ berawal dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut menyebutkan jika ada pembukaan hutan dan penambangan dengan alat berat. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda. Dan AZ, tentu hanyalah sebuah inisial.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menangkap dan menahan AZ (44 tahun). Karena diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Tersangka Az bertempat tinggal di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung ia ditangkap pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.

KLIK INI:  Belantara Foundation Berbagi Cerita Pengelolaan Cagar Biosfer GSK-BB ke Dunia Internasional

Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019. AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Berdasarkan olah lokasi kejadian pada 9 Maret 2020, lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda di Jakarta, 19 Maret 2020 lalu.

AZ saat ini ditahan di Rutan Bareskim Polri, terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun, dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gakkum LHK, tanggal 7 Februari 2020, mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kegiatan itu. Setelah mendapatkan cukup data, dan keterangan dari beberapa saksi, 26 Februari 2020, penyidik KLHK meningkatkan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menahan AZ tanggal 18 Maret 2020,” terang Yazid.

Dihukum seberat-beratnya

Terhadap kasus ini, penyidik KLHK akan menerapkan multidoor dengan dua undang-undang (UU) terpisah, yaitu UU No 18 Tahun 2013, dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Penerapan dua undang-undang terpisah ini, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lingkungan hidup dan kehutanan.

“AZ mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kawasan hutan, pada akhirnya merugikan negara dan mengorbankan masyarakat. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Yazid.

Yazid menambahkan, penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. “Untuk itu kami minta sdr AZ agar kooperatif, dan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan.

KLIK INI:  Burung Seorang Perempuan 70 Tahun Diamankan Tim Operasi TSL

“Penyelamatan lingkungan dan hutan merupakan salah satu prioritas kami, termasuk penyelamatan kawasan hutan dan lingkungan di Bangka. Perusakan lingkungan dan hutan di Bangka sudah sangat masif terjadi. Penindakan tegas harus dilakukan. Kalau perusakan seperti ini terus terjadi nanti negara akan rugi dan masyarakat yang akan jadi korban,” pungkas Yazid

AZ akan dikenakan delik pidana menebang pohon, menambang ilegal, dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dan dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan c, Jo. Pasal 12 Huruf b dan c, dan/atau Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

AZ juga akan dikenakan delik pidana perusakan lingkungan, dan dijerat dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan dendan maksimal Rp 10 miliar.

KLIK INI:  Selamatkan Cagar Alam Air Rami, Ribuan Kelapa Sawit Dimusnahkan