Karena Gadingnya, Gajah Rugikan Negara 420 Miliar dan Populasinya Kian Menipis

oleh -319 kali dilihat
Gading gajah
Gading gajah/foto-CNN Indonesia
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Terungkapnya perdagangan ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sangat memprihatinkan. Perilaku tersebut mengancam kelestarian gajah di Indonesia. Padahal  jumlah gajah di tanah air diperkirakan  tinggal 2.000 ekor.

Pengungkapan kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Sehingga aturan dan pencegahan perlu semakin diperkuat. Gunanya agar keanekaragaman hayati Indonesia terjaga kelestariannya.

“Bukan hanya kerugian rupiahnya yang disayangkan, tapi dengan kejadian ini artinya populasi gajah kita itu betul-betul terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Iriyono,  Kamis, 2 Mei 2019.

KLIK INI:  Dianggap Membawa Keberuntungan, 4 Hewan Ini Diburu dan Terancam Punah

Menurut Sustyo, kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi, di antaranya Aceh, Riau, Bengkulu, dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum.

Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati sekitar 420 miliar rupiah. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan dengan sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari Gading Gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

KLIK INI:  Jangan Sepelekan Perannya, Ini yang Akan Terjadi Bila Semut Punah

Dari hasil investigasi akhirnya tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah. Dalam konferensi pers ini, hadir pula Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati.

“Kami sangat mendukung penuh kegiatan penegakan hukum oleh KLHK yg dilakukan PPNS, dan Kepolisian sepenuhnya akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi peredaran TSL ilegal diseluruh Indonesia, kita mendukung penuh,” ujar Yusiandi.

Dalam pengungkapan kasus ini KLHK bekerjasama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.

KLIK INI:  Cerita Berakhirnya Aksi Pelaku Penjualan Online Bagian Tubuh Satwa yang Dilindungi