Karena Orang Utan, IG Resmi Jadi Tersangka

oleh -119 kali dilihat
Karena Orang Utan, IG Resmi Jadi Tersangka
Dua ekor orang utan yang ditemukan di rumah IG/Foto-Dok KLHK
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – IG, bukanlah singkatan dari media sosial Instagram. IG yang dimaksud di sini merupakan seorang tersangka kasus perdagangan orang utan.

IG hanyalah sebuah inisial dari pelaku. Ia pernah melarikan diri 31 Januari 2020 lalu. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I menetapkan IG (38)sebagai tersangka.

IG adalah pemilik 2 ekor orang utan yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Langkat, Sumatera Utara, 10 Januari 2020 lalu. Balai Gakkum segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.

Saat penggrebekan dan penyitaan 2 orang utan, IG melarikan diri. Setelah upaya pemanggilan 2 kali, akhirnya IG dijemput di Stabat dan selanjutnya diperiksa.

KLIK INI:  Bebal, Perintah Tetap di Rumah Tak Berlaku bagi Pedagang Kayu Ilegal

Penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang diperoleh penyidik. Keberhasilan IG didatangkan ke penyidik karena adanya kerjasama antara petugas Seksi wilayah I Sumatera dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang secara terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG.

Melindungi kekayaan hayati

IG akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf (a) Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengapresiasi kerjasama antara Seksi Wilayah I Sumatera dengan Balai Besar TNGL dalam memberantas perdagangan satwa yang dilindungi dan diharapkan kedepannya kerjasama serupa ini dapat ditingkatkan. Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.

Sementara itu, DirekturJenderal Penegakan Hukum KLHK,Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penegakan hukum kejahatan satwa yang dilindungi merupakan prioritas pemerintah. Kejahatan satwa yang dilindungi seperti ini telah menjadi perhatian publik luas baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Jadi harus kita tangani dengan serius.

“Kita harus melindungi kekayaan hayati kita khususnya orang utan karena orang utan merupakan satwa exotic dan hanya ada di Indonesia. Saya tegaskan bahwa pelaku kejahatan terhadap orang utan harus dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera,” tegasnya.

KLIK INI:  “Mangrove Camp” di Maros, Kampanye Aksi Jaga Iklim dengan Rehabilitasi Mangrove