HPSN 2022, Ketua YPN: HPSN jangan Sekadar Wacana

oleh -202 kali dilihat
HPSN 2022, Ketua YPN: HPSN Jangan Sekadar Wacana

Klikhijau.com – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022 ini bertema dari  Kelola Sampah, Kurangi Emisi, dan Bangun Proklim menurut ketua Yayasan Peduli Negeri (YPN) Saharuddin Ridwan merupakan hal yang luar biasa di tengah kondisi lingkungan saat ini yang mengalami banyak kerusakan.

Langkah pemerintah dalam kebijakan lingkungan menurut pendiri ASOBSI ini sudah banyak. Namun dari sisi implementasi di lapangan masih perlu ditingkatkan.

“HPSN ini jangan sekadar wacana saja, tapi bagaimana implementasi di lapangan yang perlu. Undang undang lingkungan hidup no 18 tahun 2008 tentang pengeoolaan sampah sudah sangat jelas bahwa pemyelesaian sampah dimulai dari sumbernya. Sehingga penting saat ini adalah mengedukasi masyarakat tidak boleh berhenti,” kata Sahar.

Ketua umum Asobsi pusat 2017 hingga 2021 ini mengaku banyak daerah yang berusaha memperbaiki lingkungan dan pengelolaan sampahnya hanya karena event adipura semata.

KLIK INI:  Mengatasi Ancaman Mikroplastik di Laut dengan Robot Ikan

“Saya banyak keliling daerah dan mendapati kabupaten dan kota yang pernah meraih adipura ternyata menurun kualitas lingkungannya seperti tpa tidak terurus, bank sampah, tps 3r tidak maksimal,” ungkapnya.

Menerapkan lima spek

Selain itu menurutnya, program kampung iklim seharusnya bisa disinergikan dengan seluruh pihak karena kalau Kampung Iklim bisa bergerak dan kemudian memberikan kontribusi besar dalam penurunan emisi gas rumah kaca maka akan jadi salah satu indikator yang Nationally Determined Contribution (NDC) hitung targetnya.

Gas rumah kaca dalam NDC pada 2030 ditargetkan turun sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.

KLIK INI:  Lebih Baik Mana, Tidur Siang Lama atau Sebentar bagi Perkembangan Otak Anak?

Meski demikian, kata mantan Dirops PD Pasar Makassar ini, mewujudkan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan harus menerapkan 5 aspek antara lain, regulasi, kelembagaan, pembiayaan, pemberdayaan masyarakat dan teknologi.

“Regulasi kita sudah terlalu banyak, ada perpres 97 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, kemudian diturunkan ke provinsi dengan membuat pergub/perbup dan perwali jakstrada dengan target 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan hingga 2025. Sekarang pertanyaannya apakah implemntasi di lapangan berjalan maksimal?” Tutupnya.

KLIK INI:  Dua Kisah Berbeda tentang Satwa Dilindungi dari Yogyakarta