Hal-Hal yang Menyertai Tumpahan Minyak di Pantai Losari

oleh -418 kali dilihat
Hal-Hal yang Menyertai Tumpahan Minyak di Pantai Losari
Tim Gakkum Sulawesi saat melakukan verifikasi tumpahan minyak di Pantai Losari/foto-dok Gakkum
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Sejak hari Rabu, 20 Mei 2020 lalu beredar kabar ada tumpahan minyak di Pantai Losari. Kabar itu bergerak cepat seperti sebaran minyak itu sendiri terbawa ombak.

Awalnya yang beredar adalah tumpahan solar, yang kemudian diakui oleh pihak Pertamina jika minyak tersebut adalah  low sulphur fuel oil (LSFO). Termasuk jenis minyak yang agak berat untuk bahan bakar mesin kapal.

Kejadiannya sendiri bermula dari adanya kebocoran pipa saat pengisian bahan bakar pada Motor Tanker (MT) Arimbi.

Kebocoran itu dengn cepat menyebar, bahkan menurut penelusuran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Sulawesi Selatan, minyak sudah tersebar dan terdampar di sekitar Pelabuhan Makassar dan pesisir Pulau Lae-lae.

KLIK INI:  Menanamkan Pendidikan Lingkungan Hidup Sejak Kecil, Pentingkah?

Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al-Amin mengatakan, kejadian itu merupakan pelanggaran berat dalam lingkungan hidup, terlebih lagi hal itu diprediksi karena dipicu oleh kelalaian dari pihak bersangkutan

“Dalam konteks lingkungan hidup, tumpahan minyak itu sudah pelanggaran berat. Karena sudah dipastikan, perusahaan ataupun pihak yang punya minyak tersebut tidak menjalankan sistem perlindungan lingkungan dengan tepat,” paparnya.

Kejadian yang terulang

Tumpahan minyak ke laut bukanlah hal yang asing. Pada tahun 2019 tumpahan minyak juga terjadi di Parepare dan lucunya, menurut Walhi pelakunya belum tertangkap hingga kini.

Kejadian yang terulang itu membuat Walhi menaruh curiga, jika pelakunya masih pelaku yang sama, sebab kejadian serupa kerap terjadi di wilayah lain

“Terlepas siapa pun aktornya, kami menduga masih sama dengan pelakunya yang menumpahkan minyak di wilayah-wilayah lainnya,” tambah Amin, Kamis, 21 Mei 2020 kemarin.

Pihak Walhi mendesak yang bersangkutan agar bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Selain itu, pihak pemerintah juga diminta bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran tersebut.

“Dengan demikian, Walhi mendesak pihak terkait bertanggung jawab penuh, tidak hanya bertanggung jawab materi tapi juga soal proses hukum.” Tambah Amin.

Untuk pemerintah, Walhi minta Gakkum KLHK provinsi dan Dirkrimsus Amdaling Polda Sulsel juga turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tumpahan minyak ini.

“Saya kira ini ada dugaan pelanggaran pidana, makanya penyidik Polda dan Gakkum KLHK harus turun. Di sisi lain yang bersangkutan harus bertanggung jawab membersihkan, ganti rugi, dan mengikuti proses hukum,” tutup Amin.

KLIK INI:  Selamat, Menteri Siti Terima Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana

Semenatar itu, pihak Gakkum saat dihubungi Klikhijau.com mengakui jika Gakkum masih dalam tahan verifikasi.

“Walaupun libur kalau dibutuhkan balai Gakkum Sulawesi siap,” ujar Kasubag TU Gakkum Sulawesi, Ahmaf Yusuf.

Sedangkan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan, langkah Pertamina menanggulangi sebaran tumpahan minyak patut diapresiasi.

Namun, ia menambahkan tanggung jawab korporasi untuk pencemaran harus tuntas sampai pemulihan lingkungan. Sebab dari segi hukum, ada tiga tanggungjawab Pertamina harus dipantau.

Pertama, tanggung jawab penanggulangan. Saat ini, Pertamina dengan mengisolasi dan menghentikan sumber pencemaran telah dilakukan.

Kedua, tanggung jawab pemulihan pencemaran dan kerusakan. Januar mengatakan, aksi ini bisa dengan remediasi, rehabilitasi dan restorasi.

Ketiga, tanggungjawab hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), harus menyelidiki tindakan Pertamina.

“Ini ada potensi pidana pencemaran. Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada pertanggungjawaban pidana bisa juga perdata,” tambahnya.

Jadi, menurutnya suka tidak suka ini harus ditanggulangi Pertamina, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ganti rugi itu jadi masalah besar karena ada biota laut dan pesisir yang tidak bisa dihitung secara murah. Itu berkaitan dengan biodiversitas.

Langkah Pertamina

Untuk menanggulangi tumpahan minyak yang terjadi di pesisir Pantai Makassar  tersebut. PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII bergerak cepat.

Pada hari Jumat, 22 Mei 2020  tim gabungan Pertamina  yang terdiri dari fungsi Health Safety Security Environment (HSSE), Marine VII dan Supply & Distribution VII sigap mencegah penyebaran minyak lebih luas lagi.

Hatim Ilwan selaku Unit Manager Communication dan CSR MOR VII, menjelaskan, penanggulangan kebocoran minyak ini telah ditanggulangi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Pertamina.

KLIK INI:  Lagi, BBKSDA Sulsel dan PT Pertamina Serahkan Indukan Rusa ke Penangkar di Takalar

“Kami telah melakukan upaya terbaik agar tumpahan minyak tidak meluas dan dampak yang ditimbulkan bisa seminim mungkin,” jelasnya.

Menurut Hatim, kini  area tumpahan minyak sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan sedikit film minyak di daerah dermaga.

“Minyak yang tumpah diperkirakan sebanyak 11 liter berjenis LSFO. Faktor arus laut yang agak tinggi serta karakter minyak dengan kekentalan (viskositas) tinggi, memang sempat membuat penyebaran menjadi lebih luas,” lanjutnya.

Hatim menambahkan, pihaknya masih terus berupaya mencari dan membersihkan sisa-sisa tumpahan minyak yang masih ada.

“Koordinasi yang baik terhadap pihak-pihak yang berkepentingan juga terus dibangun sebagai bagian dari upaya penanggulangan tumpahan minyak ini,” pungkasnya

Oya, kasus serupa ini pernah terjadi di Balikpapan, Banjarmasin, dan Batam beberapa waktu lalu. Penegakan hukum kasus tumpahan minyak tersebut berjalan baik.

Nahkoda kapal pembawa minyak vonis 10 tahun penjara. Tergugat juga kena hukum membayar ganti rugi lingkungan tanggung renteng Rp10.15 triliun antara lain, jasa lingkungan Rp9,96 triliun, biaya pemulihan atau restorasi Rp184 miliar lebih dan biaya penyelesaian sengketa lingkungan Rp 868, 6 juta

Lalu bagaimana dengan tumpahan minyak di laut Makassar?

KLIK INI:  Mencari Program BMT pada Debat Paslon Bupati dan Wabup Bulukumba