Draft RUU Sumber Daya Air yang Baru Disetujui DPR

oleh -247 kali dilihat
Draft RUU Sumber Daya Air yang Baru Telah Disetuju DPR
Ilustrasi air/foto-jonika.org
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Setelah melalui rangkaian pembahasan kurang lebih satu tahun. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU-SDA) akhirnya menyelesaikan draft RUU-SDA Tahap I.

Hal ini dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I yang dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2019. Menetapkan draft RUU-SDA yang terdiri dari 16 Bab 79 Pasal.

Mengenai ijin penggunaan Sumber Daya Air (SDA) untuk kebutuhan usaha yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari, diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), atau penyelenggara sistem penyediaan air minum, serta reposisi pasal-pasal yang mengatur mengenai perijinan agar lebih lentur dan mengalir.

KLIK INI:  Air Sungai Batahan Berbau Menyengat Akibat Tercemar Limbah Kelapa Sawit?

Raker ini juga dilakukan sebagai pelaporan penyempurnaan redaksional dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal-pasal yang ada dalam RUU-SDA ini.

Pada rapat kerja ini, pemerintah menyampaikan satu catatan penting pada Pasal 33 Draft RUU-SDA ini. Adapun Pasal 33 Draft RUU-SDA ini berisi, “Setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam”. Atas hal ini pemerintah meminta untuk dapat menambahkan ayat 2 (dua). Keduanya berisi penjelasan larangan pendayagunaan SDA yang di maksud pada ayat 1 (satu), untuk dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Keberatan ini diajukan, mengingat secara fakta, terdapat 5.800 desa yang dihuni oleh tidak kurang dari 9,5 juta jiwa yang menempati kawasan konservasi dan di sekitar kawasan konservasi seluas 27,14 juta Ha. Penduduk yang berada di kawasan tersebut telah lama memanfaatkan air untuk keperluan non komersil, dan dengan perizinan. Keberatan ini juga disampaikan untuk mengakomodir, desa-desa yang berada di kawasan sumber air, yang telah ada bahkan sebelum penunjukkan dan penetapan kawasan konservasi dilakukan oleh pemerintah.

KLIK INI:  BBKSDA Sulsel Peringati Hari Hutan dan Air dengan Kampanye Konservasi dan Tanam Pohon Bersama
Sebuah semangat

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, secara praktis memang ada tingkatan gradasi dari pemanfaatan kawasan. Di mana Hutan Produksi menjadi tingkat terendah dari gradasi ini, untuk dapat dimanfaatkan dan dilepaskan.

Ia juga menyampaikan keputusan pemerintah adalah menjaga 9,5 juta jiwa masyarakat yang hidup dikawasan konservasi dengan memberi aturan pemanfaatan kawasan, termasuk menutup celah bagi masuknya sektor komersil dalam pemanfaatan Sumber Daya Air ini. Hal ini menurut Menteri Siti Nurbaya adalah langkah yang paling masuk akal, dari pada mengeluarkan penduduk tersebut dari kawasan konservasi.

Dalam pandangan Presiden yang dibacakan pada raker tersebut, Presiden menyampaikan bahwa RUU-SDA merupakan sebuah semangat, cita-cita, komitment DPR-RI dan pemerintah dan menegaskan pemakaian, penguasaan negara terhadap air sebagaimana pembatasan pengelolaan SDA.

RUU-SDA ini mengatur prinsip pengelolaan Sumber Daya Air secara utuh. Mmeliputi pengusaaan negara dan hak rakyat atas air, juga wewenang dan tanggung jawab pengelolaan SDA, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.

KLIK INI:  3 Inovasi Pelayanan Publik KLHK Diganjar Penghargaan Kementerian PAN-RB

Semuanya ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kesalahan pemanfaatan SDA di hadapan hukum. Menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air, serta menjamin pelestarian sumber dan fungsi air. Tujuannya untuk menunjang pembangunan dimasa depan secara berkelanjutan (sustainable).

Setelah penyampaian tanggapan dari mini Fraksi, dan disetujui oleh Partai PDIP, GOLKAR, GERINDRA, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NASDEM, PPP, dan Hanura, maka secara kourum. Rapat Kerja Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I ini menyetujui Draft RUU-SDA. Persetujuan ini sekaligus menyetujui selesainya masa kerja Panja RUU-SDA. Dilanjutkan RUU ke tingkat selanjutnya, yaitu Forum Pengambilan Keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna.

Rancangan Undang-Undang ini, menjadi sebuah rancangan undang-undang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Karena terkait kepastian terhadap penggunaan SDA setelah kekosongan hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan SDA pasca digugurkannya UU No. 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi. Diharapkan dimasa mendatang Undang-Undang SDA ini dapat menjalankan amanat Pasal 33 dari UUD Negara Republik Indonesia. Dapat melahirkan outcome sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

KLIK INI:  Mantap, Tenaga Bank Sampah di Makassar Dapat Perlindungan BPJS