Detektif Sarah dan Kulit Ular Phyton

oleh -908 kali dilihat
Kulit ular phyton

Klikhijau.com – Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) pada Ditjen Penegakan Hukum LHK selaku CITES Enforcement Authority menerima email pada 5 Desember 2017 lalu dari Detektif Sarah Bailey, Wildlife Crime Unit Kepolisian Metro London. Detektif Sarah menginformasikan bahwa dia sedang melakukan penyelidikan atas impor barang yang terbuat dari kulit ular python.

Barang tersebut diimpor oleh seorang selebritis medsos terkenal di Inggris bernama Stephanie Scolaro (26 tahun) dari seorang bernama Jack Alexander di Jakarta.

Detektif Sarah mencurigai keaslian dari 2 (dua) dokumen CITES yang menyertai barang-barang tersebut dan mengirimkan scan copy kedua dokumen tersebut kepada Ditjen Gakkum LHK untuk diselidiki keasliannya.

Tim dari Direktorat PPH melakukan koordinasi dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) pada Direktorat Jenderal KSDAE selaku CITES Management Authority yang mengeluarkan Dokumen CITES untuk ekspor satwa sesuai mekanisme CITES.

Setelah dilakukan investigasi awal oleh Direktorat PPH dan Direktorat KKH, kedua dokumen tersebut dipastikan palsu karena nama pejabat yang menandatangani dokumen tersebut tidak sesuai dengan tanggal dikeluarkannya dokumen. Hasil investigasi awal ini langsung dikirimkan ke Detektif Sarah melalui email tanggal 6 Desember 2017 yang akan dijadikan sebagai bahan investigasi atas kasus ini.

Pada tanggal 24 Juli 2018, Detektif Sarah kembali mengirimkan email yang memberikan informasi mengenai kemajuan kasus yang sedang dia tangani dan akan masuk ke tahap penuntutan atau akan disampaikan ke kejaksaan, namun untuk melengkapi berkas ke kejaksaan, dia meminta surat pernyataan secara tertulis dan bertandatangan.

Selanjutnya, tim Direktorat PPH kembali melakukan investigasi mendalam bersama CITES MA atau Direktorat KKH dan berhasil menemukan dokumen untuk nomor dan tanggal seperti tertera dalam dokumen CITES tersebut dikeluarkan untuk sebuah perusahaan bukan untuk perorangan atas nama Jack Alexander. Informasi ini disampaikan ke Detektif Sarah tanggal 12 September 2018.

Pada tanggal 26 November 2018, Detektif Sarah mengirimkan formulir “Witness Statement” sesuai format dari pengadilan setempat sebagai bentuk kesaksian tertulis yang menyatakan fakta bahwa dua dokumen CITES tersebut adalah palsu untuk digunakan sebagai bukti kesaksian di pengadilan.

Pada tanggal 11 Desember 2018, Direktorat PPH mengirimkan email kepada Detektif Sarah dengan lampiran Witness Statement yang ditandatangani oleh Ardi Risman yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat PPH Wilayah Sumatera.

Pada tanggal 14 Desember 2018, Detektif Sarah menginformasikan bahwa tersangka kasus penyelundupan Stephanie Scolaro telah menghadiri panggilan pertama di Pengadilan dan mengakui bersalah di depan Hakim atas 6 dakwaan yang disampaikan Jaksa, dan pengadilan akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2019 untuk pembacaan dakwaan dan vonis Hakim.

Pada tanggal 22 Januari 2019, Detektif Sarah menyampaikan informasi hasil putusan Pengadilan Southwark Crown pada tanggal 21 Januari 2019 yang telah menjatuhkan vonis kepada Stephanie Scolaro 160 jam melakukan Pelayanan Masyarakat yang harus diselesaikan dalam waktu 2 tahun dan dituntut membayar denda 20.000 poundsterling.

Detektif Sarah atas nama Kepolisian Metro London menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan CITES Enforcement Authority Indonesia yang telah membantu penanganan kasusnya. Dirinya menyatakan bahwa ini adalah salah contoh kerjasama internasional yang baik dalam penegakan hukum pemberantasan perdagangan satwa secara illegal.

Hal ini sesuai dengan komitmen kedua negara dalam London Conference on the Illegal Wildlife Trade yang dituangkan dalam Deklarasi London tanggal 11-12 Oktober 2018 lalu.(*)