Beri Teladan, Kantor Pemprov DKI Jakarta Diwajibkan Pilah Sampah

oleh -144 kali dilihat
Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan seluruh kantor, sekolah, dan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi pelopor pengurangan dan pemilahan sampah. Foto: Ist
Anis Kurniawan

Klikhijau – Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan seluruh kantor, sekolah, dan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi pelopor pengurangan dan pemilahan sampah.

Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan mengatakan, hal ini urgen sekarang, bukan hanya karena TPST Bantargebang sudah hampir mencapai kapasitas maksimalnya. Namun karena ini masalah global dan Jakarta sebagai kota megapolitan terbesar di belahan selatan dunia.

Seluruh instansi wajib lakukan pemilahan

“Jakarta tidak boleh menjadi contoh polluter terbesar di belahan selatan dunia. Oleh karena itu diperlukan perubahan mindset,” kata Anies di Jakarta, Senin 30 Desember 2019.

“Perubahan mindset artinya”, lanjut Anies, “tidak semua sisa konsumsi adalah sampah, sisa konsumsi bukanlah sampah tetapi bahan untuk proses selanjutnya. Jika kita persepsikan sebagai sampah, maka useless. Akan tetapi, jika kita persepsikan sebagai sisa, maka masih bisa digunakan.”

KLIK INI:  Pagari Laut Wakatobi, Bank Ikan Ini Dapat Penghargan di New York

Prinpsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) harus ditumbuhkan ke masyarakat. “Sisa konsumsi kita persepsikan sebagai bahan baku proses selanjutnya,” lanjut Anies.

Pemilahan harus dilakukan karena tidak semua dianggap sampah. Ini tentang bagaimana kita bertanggungjawab atas kegiatan konsumsi kita, sehingga tidak ada yang terbuang tanpa termanfaatkan.

“Semua kepala-kepala kantor pastikan ini berjalan. Ini milestone 2020, tahun perubahan pengelolaan sampah di Jakarta. Tahun depan, seluruh kantor Pemerintah Jakarta bisa mengatakan bahawa kantor kita ramah lingkungan,” katanya.

Selain itu, seluruh kantor wajib membuat bank sampah. “Akhir Januari seluruh kantor pemerintah dan BUMD harus mempunyai bank sampah, termasuk sekolah,” katanya.

KLIK INI:  5 Aksi Sederhana Merayakan Hari Buku dengan Nuansa Alam Raya

Visi pengurangan sampah 30 persen

Jika ini dilakukan, lanjutnya, maka target pengurangan sampah 30 persen akan tercapai. “Pengurangan ini di hulu bukan di hilir, sehingga beban pengangkutan  sampah berkurang. Ini bisa menghemat biaya pengangkutan mencapai Rp. 1 miliar per hari karena volume yang diangkut berkurang dan pengolahan di hilir berkurang juga,” jelasnya.

Ingub No. 107 Tahun 2019 mewajibkan instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengurangan dan pemilahan sampah, menyiapkan tempat pewadahan sampah terpilah di setiap ruangan kantor.

Melakukan pengolahan sampah terpilah, memastikan pelaksanaan pemilahan sampah sesuai petunjuk pelaksanaan, mengumpulkan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Juga memastikan terbentuk dan beroperasinya bank sampah di lingkungan kantor dan sekolah.

Ingub ini juga mengatur kewajiban memilah sampah di lingkungan pemerintah daerah menjadi tujuh jenis, yaitu sampah organik, sampah kertas, sampah elektronik, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah plastik, sampah logam, dan residu.

KLIK INI:  Kabar Baik, Sampah Plastik Bisa Diubah Jadi BBM