Cerita Berakhirnya Aksi Pelaku Penjualan Online Bagian Tubuh Satwa yang Dilindungi

oleh -218 kali dilihat
Gading gajah yang berhasil disita KLHK
Gading gajah yang berhasil disita KLHK/foto-Dok KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com –  Perburuan satwa terus saja berlanjut, meski pelakunya telah banyak yang diringkus. Namun, hal itu tak membuat jera pelaku yang lain. Terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polres Pati dan Kodim Pati berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiganya merupakan pemilik bagian-bagian satwa dilindungi berupa gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Minggu, 28 April 2019 lalu.

Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Mereka menemukan tiga akun media sosial facebook  dengan nama Chanif Mangkubumi, Onny Pati dan Wong Brahma. Ketiganya  sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi  tersebut.

KLIK INI:  Langkah Ini yang Harus Segera Dilakukan Terhadap Satwa Liar Hasil Sitaan Perdagangan Ilegal

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patro. Ini dilakukan untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” Ungkap Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono.

Ia menambahkan, tindakana itu dilakukan baik kejahatan melalui media online maupun kejahatan peredaran TSL ilegal konvensional lainnya tetap menjadi sasaran penegakan hukum guna melindungi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi” Sementara itu, pada kesempatan terpisah Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK, POLRI dan TNI dalam penegakan hukum terhadapkejahatan TSL.

Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar neger, sehingga kejahatan ini bersifat transnasional. Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal Gading Gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk Kementerian LHK akan kerjasama dengan INTERPOL.

KLIK INI:  Komodo Dijual Keluar Negeri Melalui Medsos, Polisi Amankan 8 Pelaku di Surabaya

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah ini akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Saat ini masih dilaksanakan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perdagangan online bagian satwa dilindungi.

Ini  barang bukti dari ketiga pelaku:

  • Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
  • Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
  • Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
  • Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
  • Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
  • Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
  • Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
  • Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
  • Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
  • Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set
KLIK INI:  KLHK Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi