Banjir Jabodetabek Membuka Mata Hukum

oleh -135 kali dilihat
Banjir Jabodetabek
Banjir yang melanda Jakarta merendam beberapa mobil/foto-Pikiranrakyat
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Banjir yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bukan hanya tentang hujan ekstrem, tapi juga masalah hukum.

Karena banjir yang melanda itu pula, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.

Penegakan hukum itu akan dimulai dari pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengelolaan sampah yang tidak mengikuti peraturan perundangan, norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan.

“Penegakkan hukum ini kami lakukan dari hulu hingga hilir. Sebagai upaya untuk memberi efek jera, adanya perubahan perilaku, dan membentuk budaya kepatuhan. Kami juga telah membentuk satuan tugas untuk mengidentifikasi titik-titik pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur,” ujar Rasio Sani.

KLIK INI:  Dokumen SRAK, Sebuah Upaya Pelestarian Orang Utan Indonesia

Sebelumnya pada tahun 2019, Ditjen Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan TPA ilegal sejumlah titik di Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan sebagai langkah penegakan hukum di sektor hulu, Ditjen Penegakan Hukum LHK melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal yang mengancam DAS.

Lahan  tergenang

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian DAS (PEPDAS) Saparis Soedarjanto menambahkan kajian teknis bahwa Peta “Land System” skala 1:250.000. Menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Jakarta termasuk kategori sistem lahan yang tergenang (inundated land system). Artinya merupakan daerah genangan air (depression storage).

Kondisi tersebut menyebabkan tidak cukup energi air mengalir ke tempat yang lebih rendah menuju ke laut. Apabila momentum tersebut bersamaan dengan kenaikan tinggi muka air laut dan mengakibatkan arus balik ke daratan (dikenal dengan banjir rob) Maka akan melipatgandakan intensitas banjir.

KLIK INI:  Iklim, Perubahan Iklim dan Isu Relevan Lainnya yang Penting Diketahui

Menurutnya banjir pada dini hari hingga pagi tanggal 1 Januari memperkuat argumentasi tersebut, karena pada fase waktu tersebut terjadi kenaikan muka air laut.

Pola hujan pun berubah menjadi sangat tidak ramah terhadap Jakarta. Curah hujan tinggi di daerah puncak dan hulu 13 Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai berubah, cenderung tersebar merata hingga ke bagian hilir. Hujan extrem pada tanggal 1 Januari 2020 dengan intensitas 377 mm/hari di daerah Halim. Hal itu semakin melegitimasi pola hujan yang berubah dan semakin merata di wilayah Jakarta.

Banjir terjadi pada tanggal 1 Januari 2020 dengan area terdampak wilayah Jabodetabek dengan lokasi banjir meliputi bagian hilir dari 8 DAS, yaitu DAS Kali Angke Pesanggrahan, DAS Kali Krukut, DAS Ciliwung, DAS Sunter, DAS Kali Buaran, DAS Cakung, DAS Kali Bekasi dan DAS Cisadane.

KLIK INI:  Ratusan Ekor Jalak Bali Kembali Berkicau Bebas di Habitat Alaminya