ASP Desak Boskalis Hentikan Pengambilan Pasir di Wilayah Tangkap Nelayan

oleh -355 kali dilihat
ASP Desak Boskalis Hentikan Pengambilan Pasir di Wilayah Tangkap Nelayan
Kapal Boskalis, Queen of Netherland - Foto/Ist

Klikhijau.com – Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) kembali mendesak PT Royal Boskalis untuk segera menghentikan aktivitas tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan. Hal ini disampaikan Kordinator ASP, Ahmad melalui rilis medianya, Senin, 7 September 2020.

Menurut Ahmad, berdasarkan informasi pemberitahuan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, aktivitas pengerukan pasir Boskalis hanya sampai akhir Agustus 2020. Dengan demikian, aktivitas tambang pasir laut dan reklamasi yang dilakukan PT Boskalis tidak dapat dilanjutkan.

“Sekarang sudah bulan September. Sementara kegiatan tambang pasir laut mesti berhenti pada bulan Agustus. Dengan demikian kegiatan tambang pasir laut harus segera dihentikan,” jelas Ahmad.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa saat ini kehidupan masyarakat terutama nelayan di Pulau Kodingareng sangat memprihatinkan. Tidak hanya nelayan, dampak tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan sudah berdampak bagi psikologis anak-anak di pulau tersebut.

KLIK INI:  Respons Adiwiyata Sebagai Gerakan Nasional, Ini yang Dilakukan SDN 6 Kasuara Bulukumba

“Kami selalu mendapat laporan dari warga bahwa setelah penambangan kembali berlanjut, kehidupan keluarga nelayan semakin merosot. Utang nelayan saat ini ada yang sudah mencapai 12 juta rupiah”, terangnya lagi

“Saat ini dampak tambang juga sudah mempengaruhi psikologis anak-anak di Pulau Kodingareng. Mental anak-anak di pulau juga ikut terganggu karena sering melihat orang tua mereka menangis ketika melihat kapan Boskalis melintasi pulau untuk menambang” tambah Ahmad.

ASP juga meminta kepda Komisi Perlindungan Anak untuk segera mengunjungi Pulau Kodingareng untuk memantau kondisi anak-anak di Pulau.

Selain itu kami juga dengan tegas mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mencabut izin tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan.

KLIK INI:  Aksi Heroik Nelayan Sangkarrang Mengejar Kapal Boskalis di Selat Makassar
Penangkapan nelayan

Sebelumnya, seorang nelayan asal Pulau Kodingareng Kecamatan Sangkarang bernama Manre, ditangkap karena terlibat kasus perobekan uang kertas.

Manre dijerat Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan yang mengecam keras penangkapan tersebut.

Nelayan di Sangkarang menolak keras keberadaan Boskalis karena ditengarai dapat merusak wilayah tangkap nelayan, sehingga mengganggu mata pencaharian nelayan. Selain Manre, ada 3 nelayan lainnya juga ditangkap atas tuduhan pengrusakan.

KLIK INI:  Puluhan Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Diselamatkan BKSDA Sulsel