Aktor Illegal Logging di Nunukan Tertangkap, Ribuan Kayu Disita

oleh -277 kali dilihat
Aktor Illegal Logging di Nunukan Tertangkap, Ribuan Kayu Disita
Ribuan potong kayu olahan disita/Foto-pid.menlhk.go.id

Klikhijau.com – Tim gabungan KLHK bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan kayu olahan serta 2 unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal, di Nunukan, Kalimantan Utara.

Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengamankan tiga aktor intelektual illegal logging.

Ketiganya berinisial N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan RH (56) asal Nunukan diamankan pada Rabu, 10 Juli 2019. Selanjutnya penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa 2 lokasi penampungan/penumpukan kayu olahan.

Sebanyak 2.089 potong sortimen papan/balok kayu olahan (44 meter kubik) berbagai jenis dan ukuran, serta 2 unit circle saw. Ribuan kayu olahan itu kini dititipkan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

KLIK INI:  PLKI Ketuk Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Pola Hidup Ramah Lingkungan

Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kertiganya terancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Bermula dari laporan masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktifitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal.

Laporan ini kemudia ditindaklanjuti Balai Gakkum Kalimantan dengan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan.

Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda kemudian melakukan penggerebekan dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.

Tim operasi yang dibantu Polres Nunukan lalu mengamankan barang bukti. 3 tersangka dibawa ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

KLIK INI:  Antisipasi Karhutla di Puncak Kemarau, Tim Patroli Terpadu Semakin Digiatkan