Akhirnya, Perusak Hutan Lindung di Batam Dihukum 7 Tahun Penjara

oleh -226 kali dilihat
Akhirnya, Perusak Hutan Lindung di Batam Dihukum 7 Tahun Penjara
Hutan lindung yang dirusak-foto/klhk

Klikhijau.com – Ramudah (44) tak bisa mengelak. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan.

Kerusakan itu terjadi di kawasan hutan lindung Kota Batam. Ramudah alias Ayang adalah Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB).

Ia merupakan pelaku perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Atas tindakannya itu, ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam selama tujuh tahun penjara. Tidak hanya itu, ia juga didenda Rp.1 miliar, serta subsider 6 bulan penjara.

KLIK INI:  Ini Upaya KLHK dan Kementerian ESDM Percepat Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, pada sidang daring tanggal 23 November 2021 lalu. Menuntutnya dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar dan subsider  enam bulan penjara.

Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT. PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus tersebut.

PMB diketahui melakukan perusakan lingkungan. Dengan cara membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin.

Pembangunannya dilakukan di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare. PT.PMB juga melakukan hal yang sama di Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda belum lama ini mengatakan sebelum penegakan hukum. Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam. Selaku  pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin. Namun, PT PMB mengabaikannya.

KLIK INI:  Selain Inovasi Teknologi, Inovasi Sosial juga Penting Atasi Krisis Iklim
Ada pidana tambahan

Atas tindakannya itu, PT PMB telah melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32/2009 PPLH. Ancaman pidana penjara yang menanti paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok. Untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan, yakni salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan.

Tidak hanya PT PMB yang mendapat hukuman. Tapi, KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan, yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB).

Atas kejahatan korporasi yang dilakukan keduanya, hakim Pengadilan Negeri Batam telah memvonisnya dengan hukuman denda Rp6 miliar.

KLIK INI:  KLHK Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 di Makassar

Selain mendapat hukuman korporasi,  tindak pidana perorangan pun dijatuhkan kepada tersangka IDM (50), yang merupakan Direktur PT KAS, dan DMO (49) selaku Direktur PT AMJB.

Keduanya pun diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Ancaman tersebut  diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf  b UU 32 2009 PPLH yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Tanggapan Dirjen Gakkum

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Apalagi pelaku perusakan hutan lindung. Pelaku kejahatan, baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan ditindak tegas.

“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara. Mereka harus dihukum seberat-beratnya. Kami sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran,” tegas Rasio Sani.

KLIK INI:  Membangun Karakter Cinta Lingkungan Tak Cukup dengan Buku Paket

Rasio Sani memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum Ramudah, PT. PMB, PT. KAS dan PT. AMJB. Mereka adalah  perusak hutan.

Tidak hanya itu, Rasio  juga mengapresiasi para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang menangani dan terus mengawal proses persidangan kasus ini.

“Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini kami sedang menyiapkan penyidikan berlapis termasuk penyidikan kejahatan pencucian uang, untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkas Rasio Sani.(***)

KLIK INI:  Ini Hal yang Harus Ditumbuhkan ASN dalam Lingkup KLHK