Akhir Kisah Grandong, Pemakan Kucing Hidup-Hidup yang Menyebalkan

oleh -585 kali dilihat
Akhir Kisah Abah Grandong, Pemakan Kucing Hidup-Hidup yang Menyebalkan
Ilustrasi kucing/foto-REQnews.com
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Entah apa dibenak Abah Grandong, sambil marah-marah ia memakan seekor kucing hidup-hidup. Videonya sempat viral dalam seminggu terakhir. Tanpa rasa jijik, ia memperlihatkan dirinya yang brutal tak manusiawi.

Pria asal Banten itu melakukan aksi bejatnya di sebuah warung di jalan H Jiung Kemayoran Jakarta Pusat. Tepatnya pada Sabtu malam 27 Juli 2019. Videonya yang beredar sebegitu massif dan viral menuai kecaman dari mana-mana, terutama dari komunitas pencinta hewan.

Setelah jadi buronan selama beberapa hari, Abah Grandong akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat, Kamis 1 Agustus 2019. Dalam pengakuannya, Abah Grandong meminta maaf pada semua masyarakat.

KLIK INI:  Heboh, Sampah Kondom Sumbat Gorong-Gorong Mega Kuningan

Menurut pengakuan seorang keluarganya bernama Deden, Abah Grandong memang sedang menuntut ilmu hitam. Katanya, belakangan sang Abah memang selalu kerasukan dan sering bertindak tak masuk akal.

Apa pun pengakuannya, Abah Grandong telah menunjukkan aksi tak terpuji yang menyebalkan.
Aktivis lingkungan dan perlindungan hewan, Davina Veronica, mengecam keras tindakan tersebut. Davina mendesak kepolisian mengusut tuntas dan memberi hukuman keras pada pelaku.

“Banyak sekali kasus-kasus pengeksploitasian, penyiksaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak pernah diusut sampai selesai dan pelaku tidak pernah mendapatkan efek jera dalam hukumannya,” kata Davina.

KLIK INI:  Viral, Seekor Kambing Berparas Ganteng Hebohkan Negeri Jiran

Dirinya menilai seorang laki-laki yang memakan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu tidak beradab layaknya manusia.

Aksi Abah Gerandong makan kucing hidup-hidup dapat menjebloskannya ke penjara. Aksinya itu telah melanggar pasal 490 dan 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasalnya(490) berbunyi, barang siapa melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian pada hewan pidana penjara sembilan bulan.

Abah Grandong adalah sebuah realitas nyata, betapa manusia kadang lebih binatang dari binatang–yakni saat kehilangan rasionalitasnya.

KLIK INI:  Kokoknya Dianggap Mengganggu, Seekor Ayam Jago Disidang di Prancis