26 Profesor Bertemu Menteri LHK Bahas Penataan Pemukiman Masyarakat di Kawasan Hutan

oleh -184 kali dilihat
26 Profesor Bertemu Menteri LHK Bahas Penataan Pemukiman Masyarakat di Kawasan Hutan
Expert Meeting Penataan Permukiman Masyarakat di Dalam Kawasan Hutan/Foto-Humas KLHK

Samarinda, Klikhijau.com – Bertempat di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (9 Maret 2019), Menteri LHK Siti Nurbaya mengumpulkan 26 profesor dari 11 universitas di seluruh Indonesia yang memfokuskan ilmu pengetahuannya di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Pertemuan para pakar (expert meeting) tersebut diselenggarakan oleh Menteri Siti untuk memetik pertimbangan para ahli terkait langkah korektif kebijakan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan.

Menteri Siti dalam memberikan arah diskusi menyampaikan, “Kita berkumpul disini sebagai wujud belanja pemikiran tentang hutan dan pemukiman masyarakat, baik di pulau Jawa maupun di luar pulau Jawa.

Kita perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan hak konstitusional mereka, ukuran kewajiban negara, serta mencermati mekanisme yang telah diatur sesuai dengan kondisi sekarang.

Diharapkan expert meeting ini menjadi awal dari rangkaian diskusi berikutnya untuk kita bisa menata permukiman masyarakat di kawasan hutan dengan sebaik-baiknya.

KLIK INI: KLHK Ajak Pengunjung Wisata Alam Jaga Kebersihan

Menteri Siti menjelaskan, pertimbangan untuk menata permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut diambil oleh pemerintah mengingat seharusnya masyarakat yang tinggal dekat dengan sumber daya alam tergolong kaya.

Data KLHK menunjukkan bahwa saat ini terdapat 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang terdiri dari 9,2 juta rumah tangga. Namun demikian, terdapat sebanyak 1,7 juta rumah tangga yang masuk dalam kategori keluarga miskin.

Catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem register hutan hingga kini konsep tata ruang, luas kawasan hutan terus turun.

Pada tahun 1978-1999 kawasan hutan Indonesia tercatat seluas 147 juta hektar, kemudian turun pada periode 1999-2009 menjadi seluas 134 juta hektar, lalu menjadi 126 juta hektar dari tahun 2009 hingga sekarang.

Sebelum tahun 2014, alokasi perizinan pengelolaan dan pemanfaatan hutan kepada swasta mencapai 32,74 juta hektar atau sebesar 98,53%, sementara untuk masyarakat terhitung sangat kecil yaitu hanya 1,35%.

KLIK INI: KLHK Bakal Usut 8 Perusahaan Terkait Limbah B3 di Markas Militer

Langkah korektif kemudian ditempuh pemerintah melalui program perhutanan sosial dan reformasi agraria untuk memastikan bahwa keberadaan hutan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pergeseran paradigma telah muncul dimana izin pengelolaan hutan harus diprioritaskan kepada rakyat dan bukan kepada korporasi. Selama periode tahun 2015-2018, telah dikeluarkan izin seluas 6,49 juta hektar dengan komposisi perizinan swasta hanya 1,57 juta hektar atau 24,7%, dan izin kepada masyarakat meningkat menjadi 4,91 juta hektar atau 75,54%.