2 Jenis Burung Elang Kembali Terbang Bebas di Dua Provinsi

oleh -383 kali dilihat
2 Jenis Burung Elang Kembali Terbang Bebas di Dua Provinsi
Elang Ular Bido-foto/KHLK

Klikhijau.com –  Surmi dan Mui menjadi sepasang burung elang yang beruntung.  Pada hari Kamis, 9 September lalu keduanya dilepasliarkan ke alam bebas.

Sepasang burung elang yang dilindungi itu kembali menghirup udara bebas. Keduanya bebas mengepakkan sayapnya di angkasa. Mereka dilepaskan di Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, Garut, Jawa Barat.

Pelepasliaran sepasang elang itu dilakukan oleh  Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) KLHK Jawa Barat.

Pelepasliaran itu melibatkan banyak pihak, di antaranya  Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Perkumpulan Raptor Indonesia (RAIN),General Manager PT. Pertamina Geothermal Energy, Perhutani KPH Garut, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Garut, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Star Energy Geothermal Darajat II Limite,  dan Forkompimcam Pasirwangi, Kab. Garut.

KLIK INI:  Kelahiran Pancaran dan Fakta Tak Terduga dari Orangutan

Surmi dan Mui merupakan jenis Elang Ular Bido  atau Spilornis cheela. Tidak hanya Surmi dan Mui yang akan terbang bebas, tetapi hari Kamis, 16 September 2021 mendatang, akan ada sepasang   Elang Ular Bido yang akan kembali dilepasliarkan.

Andi Witria Rudianto, Kepala Bidang KSDA Wilayah III BBKSDA Jawa Barat menyatakan bahwa Elang Ular Bido adalah  burung yang dilindungi.

Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Hasil serahan masyarakat

Elang yang dilepasliarkan itu merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke BBKSDA Jawa Barat dan BBKSDA Jawa Timur.

Mereka  dititiprawatkan dan direhabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), sebuah Program Kerjasama antara BBKSDA Jawa Barat, PT. Pertamina Geothermal Energy, dan Perkumpulan Raptor Indonesia (RAIN).

“Sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi sejak tahun 2019, dan sebelum dilepasliarkan telah dilakukan pengecekan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan penilaian perilaku oleh tim dokter hewan dan telah dilakukan proses habituasi selama seminggu, untuk selanjutnya layak dilepasliarkan di habitat aslinya. Pun demikian juga lokasi pelepasliaran telah dilakukan serangkaian assesment, sehingga daya dukung habitat mampu mendukung keberadaan satwa yang akan dilepasliarkan dengan hidup selayaknya,” ujar Andi.

Kisah dari Sumatera Barat

Kisah lain tentang elang datang dari  Sumatera Barat (Sumbar) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Polres Agam.

Kedua instansi itu, pada hari Rabu, 8 September 2021 lalu melepasliarkan 2 ekor  burung elang, yakni Elang Brontok  atau Nisaetus cirrhatus.

Keduanya dilepasliarkan di kawasan ekosistem mangrove Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“Saya menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan dan memiliki satwa dilindungi. Kiranya dapat melaporkannya kepada BKSDA atau aparat kepolisian setempat. Agar keberadaan satwa sebagai kekayaan keanekaragaman hayati tetap terjaga, “ kata Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan.

KLIK INI:  Temuan Baru Litbang KLHK, Batang Sawit Jadi Beragam Produk Perkayuan
Ditemukan terapung

Dua ekor elang yang dilepasliarkan itu ditemukan oleh anggota Satpolair Polres Agam. Saat ditemukan kondisinya tidak bisa terbang.

Keduanya terapung di air di lokasi tidak jauh dari markas Satpolair Polres Agam  di Jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong.

Kisah selanjutnya, kedua burung itu pun dirawat hingga kembali pulih. Kemudian Kasatpolair Polres Agam berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyerahkannya pada hari Senin  lalu tanggal 6 September 2021.

Petugas BKSDA Sumbar yang menerima penyerahan tersebut. Kemudian membawa  dan mengevakuasi kedua elang itu   ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung. Tujuannya untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap elang tersebut.

Dari hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan ditemukan bahwa elang berkelamin betina itu, yang diperkirakan  berusia 2-3 tahun, tidak ditemukan luka, cacat ataupun bekas kekerasan fisik. keduanya masih bersifat liar dan agresif serta sudah bisa terbang kembali.

Nah, berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan, keduanya kemudian dilepasliarkan tidak jauh  lokasi ditemukannya. .

“Burung elang merupakan predator atau pemangsa bagi ular, monyet, tikus, kadal, biawak, ikan dan burung-burung lainnya. Sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan rantai makanan dan ekosistem,” kata Ardi Andono. Ia merupakan Kepala Balai KSDA Sumatera Barat.

KLIK INI:  Lebih Dekat dengan 4 Pilar Agenda Kerja KLHK 2020-2024