Rakyat NTT Menang, MA Kabulkan Gugatan Warga atas Tambang Gamping

oleh -278 kali dilihat
Rakyat NTT Menang, MA Kabulkan Gugatan Warga atas Tambang Gamping
Konferensi pers Koalisi rakyat - Foto: Ist

Klikhijau.com – Gugatan hukum warga Satar Punda, Manggarai Timur atas izin tambang batu gamping dan ijin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT. IMM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2020 dikabulkan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi melalui Putusan Nomor 450/K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.

Gugatan itu diajukan oleh Isfridus Sota dan Bonevasius Uden, dua warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda yang kampung-ruang hidupnya terancam ditambang dan direlokasi.

Upaya hukum kasasi di MA itu pun dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh PTUN Kupang tanggal 11 November 2021 dan upaya banding ke PTTUN Surabaya yang juga ditolak dan justru memperkuat putusan PTUN Kupang.

Dalam siaran pers Koalisi Rakyat Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur yang diterima Klikhijau.com, Jumat (28/10/2022) memaparkan, hingga pada 16 Maret 2022, warga yang dibantu oleh sejumlah pengacara, yaitu Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus dan Elias Sumardi Dabur, serta Romo Marthen Jenarut, advokat yang juga Ketua Komisi JPIC-Keuskupan Ruteng, mengajukan kasasi di MA.

KLIK INI:  Gubernur NTT Siap Kembangkan Bambu sebagai Tanaman Agroforestry

Putusan hukum MA itu pun mengabulkan gugatan warga seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 2/B/LH/2022/PT/TUN.SBY tanggal 2 Maret 2022, yang menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 5/G/LH/2021/PTUN.KPG. Dalam amar putusan MA menyatakan:

Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020.

Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Timur Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020

Mewajibkan Tergugat I (Kepala DPMPSTP Prov. NTT) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020;

KLIK INI:  Pentingnya Mitigasi Dampak Ekologi Kegiatan Wisata Alam

Mewajibkan Tergugat II (Kepala DPMPSTP Kab. Manggarai Timur) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.

Putusan hukum yang dimenangkan warga ini pun menjadi momentum bersejarah bagi rakyat NTT yang telah berdekade menentang industri tambang. Mengingat, perlawanan warga melalui mekanisme litigasi, baru pertama kali terjadi dalam polemik tambang PT Istindo Mitra Perdana ini.

Meski demikian, kekhawatiran akan ancaman terus terjadi, mengingat selain izin tambang batu gamping yang berada di wilayah seluas 585,33 hektar, pemerintah juga tengah mendorong pembangunan pabrik semen milik PT Semen Singa Merah NTT di desa yang sama. Baik tambang maupun pabrik semen, keduanya akan mengokupasi ruang hidup warga, termasuk berencana merelokasi dua kampung, yakni kampung Lengko Lolok dan kampung Luwuk.

Sehingga, warga Satar Punda menuntut Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas agar patuh dan ta’at atas putusan hukum MA, berikut segera evaluasi rencana pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan PLTU batubara.

KLIK INI:  Curahan Hati Penambang Tradisional di Boltim Ditengah Kebijakan dan Investasi

Menanggapi kemenangan tersebut, Umbu Wulang, Direktur WALHI Nusa Tenggara Timur menyampaikan proficiat buat warga yang telah memenangkan perkara tersebut, sekaligus meminta agar putusan ini terus dikawal sampai pada proses eksekusinya.

Selain itu, sebelum kasus ini dibawa ke ranah pengadilan WALHI Juga terlibat dalam sidang AMDAL sebagai salah satu prosedur sebelum diterbitkannya Ijin Lingkungan, yang kemudian WALHI Memilih walk out dari pesidangan AMDAL dengan beberapa alasan mendasar.

Umbu Wulang mengatak, secara teknis dokumen AMDAL harus diterima minimal 10 hari sebelum sidang AMDAL; secara substansi WALHI memprotes terkait kapasitas orang-orang yang kapabel ketika bicara terkait Karst.

“Aspek kesesuaian ruang, ini yang paling mendasar, Desa Satarpunda tidak masuk sebagai industri skala besar. Alasan historis tambang mangan di Serise dilakukan oleh perusahan yang sama tanpa diakhiri dengan upaya pemulihan lingkungan atau reklamasi”, tegas Umbu Wulang, Direktur WALHI Nusa Tenggara Timur.

KLIK INI:  Ini Panduan Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

Dukungan dan apresiasi asi juga datang dari Kristianus Viktorianus Jiu Aliansi Manggarai Raya (AMMARA). Menurutnya, masyarakat manggarai pada prinsip hidupnya: Gendang One Lingko Pe’ang, Natas Bate Labar, beo Bate Ka’eng, Uma Bate Duat, Wae Bate Teku Agu Compang ( tempat ini dijadikan sebagai tempat berinteraksi, Sebagai tempat tinggal, kebun dijadikan sebagai sumber hidup, air sebagai sumber minum, tempat persembahan untuk leluhur).

Dikatakannya, ada sesuatu yang akan dirusak ketika pertambangan ini akan dilaksanakan. Selain itu, ada indikasi pemerintah Manggarai Timur mengabaikan budaya. Lanjutnya, pembangunan pabrik semen ini merupakan program yang tidak urgen, masih banyak alternatif potensi lain seperti pertanian peternakan dan potensi lain yang lebih ramah lingkungan.

Serise contoh kasus tidak ada upaya reklamasi kembali oleh pemerintah. Dari sisi ekologi, akan berdampak pada kerusakan lingkungan. “AMMARA Mendesak gubernur NTT membatalkan seluruh upaya pertambangan di Manggarai dan NTT pada umumnya,” ungkap Kristianus.

Sementara itu, Koordinator JATAM, Melky Nahar, menjelaskan, Satar Punda telah lebih dari dua dekade diporak-porandakan industri tambang. Gugatan hukum itu adalah satu dari sekian banyak cara perlawanan warga secara mandiri di tengah abainya negara.

KLIK INI:  Perempuan NTT Perkuat Peran dalam Aksi Perubahan Iklim

Sehingga, kemenangan warga ini, selain sebagai otokritik atas kebijakan Laiskodat dan Agas, sudah seharusnya juga dipatuhi, tidak membangkang. Selain itu, segera evaluasi seluruh kebijakan tambang di Manggarai Timur dan hentikan rencana pendirian pabrik semen di Satar Punda.

Apresiasi juga datang dari Tim Hukum Warga, Velentinus Dulmin. Valen mengapresiasi tim hakim kasasi MA yang dengan hati yang jernih dan pikiran yang murni telah berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan.
Menurutnya, keberpihakan ini menunjukan bahwa masih banyak orang baik yang turut serta dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta selaras dengan perjuangan penyelamatan ruang penghidupan rakyat.

Dikatakannya, kemenangan ini menjadi kemenangan seluruh warga di NTT, tidak saja warga Manggarai Timur. Selain itu, putusan kasasi menunjukan ketidakcermatan PTUN dalam memutuskan perkara yang terkait dengan lingkungan selain itu juga merugikan hak warga.

“Meskipun dalam gugatan ini hanya dua warga yang terlibat namun sebenarnya semua warga mendukung upaya penolakan ini,” kata Valens.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra

Sementara itu, saksi Ahli Speleologi, Petrasa Wacana, menguraikan, karst adalah benteng terakhir dari sumber daya alam ketika semua hutan sudah dihabiskan. Melihat fungsi karst dari sisi manfaat dan resikonya. Belajar dari China yang berani menutup 200an Ijin Tambang demi menyelamatkan karst.

Dijelaskannya, melihat potensi resiko, membuktikan bahwa itu merupakan kawasan karst yang harus dilindungi secara hukum. Karateristik air yang keluar dari bukit karst, tipikalnya sama dengan beberapa lokasi karst di daerah lain.

“Ketika kawasan karst diambil maka fungsi penyimpan air secara masif akan hilang. Resiko yang akan diterima oleh masyarakat Satarpunda akan lebih besar dari dampak ekonomi yang dihasilkan,” tegasnya.

Perwakilan JPIC OFM, Pastor Fridus Derong, OFM, juga engapresiasi putusan kasasi dari MA. Menurutnya, dengan keputusan ini, kembali optimis ternyata jalur litigasi masih memiliki jalan terang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan juga hak lingkungan hidup.

“Keberhasilan lingkololok ini merupakan keberhasilan semua pihak. Ucapan syukur ke Sang Pencipta, Leluhur, Ibu Bumi, Kuasa Hukum, LSM, Media, Mahasiswa, dan seluruh elemen perjuangan. Berjuang bersama lebih baik daripada berjuang sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Ditegaskannya, JPIC OFM selalu bersama masyarakat sellau membela kepentingan masyarakat. Dengan kemenangan warga lingkololok ini, sudah saatnya pemerintah mulai berpikir sebenarnya masalah pembangunan adalah pembangunan itu senidiri. Pemerintah wajib melibatkan masyarakat secara full sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Kebahagian terpancar pada raut wajah warga penggunggat, Isfridus Sora. Menurutnya, kemenangan ini memberikan kelegaan bagi warga penggugat yang telah melewati perjuangan panjang dalam mempertahankan wilayah kelolanya.

“Dukungan semesta dan leluhur menambah semangat juang warga yang mengajukan gugatan. Selain itu kemenangan ini juga mendapatkan respon positif serta dukungan dari sebagian warga yang sebelumnya berpihak pada pemerintah,” tutupnya.

KLIK INI:  Koalisi Kopi, Konsolidasi Komunitas Orang Muda NTT Untuk Aksi Iklim