Klikhijau.com – Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, baru saja mencatat kemenangan penting di meja pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan yang diajukan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
Putusan sela ini membuka ruang diskusi yang luas tentang perlindungan akademisi, kebebasan penelitian, dan penerapan prinsip Anti SLAPP atau gugatan strategis yang bertujuan membungkam partisipasi publik.
Kasus bermula ketika PT Kalimantan Lestari Mandiri mengajukan gugatan perdata terhadap kedua akademisi tersebut atas keterangan ilmiah yang mereka berikan dalam kapasitas sebagai ahli di perkara kebakaran lahan gambut yang menjerat perusahaan. Bambang Hero dan Basuki Wasis sebelumnya menjadi saksi ahli di persidangan kasus kebakaran lahan pada 2018 yang melibatkan konsesi perusahaan itu.
Dalam perkara pokok yang sudah berkekuatan hukum tetap, perusahaan dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun perusahaan tidak menerima begitu saja keterangan para ahli itu. Mereka kemudian menggugat keduanya dengan tuduhan telah merugikan nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian reputasi serta materi. Gugatan ini dinilai banyak pihak sebagai upaya membalas atau menekan para ilmuwan yang berani memberikan keterangan berdasarkan data ilmiah di ruang sidang.
Majelis Hakim PN Cibinong dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pernyataan ilmiah para akademisi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dan kontribusi terhadap proses peradilan di bidang lingkungan hidup.
Hakim menegaskan bahwa keterlibatan akademisi sebagai saksi atau ahli merupakan manifestasi dari hak partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hakim juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pihak-pihak yang berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan.
Dalam konteks itu, majelis hakim menilai gugatan perusahaan bersifat menghambat partisipasi publik dan dapat dikategorikan sebagai bentuk SLAPP. Karena itu, gugatan tersebut ditolak sejak awal melalui putusan sela. Keputusan ini tercatat dalam direktori Mahkamah Agung dengan nomor perkara 212/Pdt.G/2025/PN Cbi dan menjadi catatan penting bagi penerapan mekanisme perlindungan partisipasi publik di ranah hukum Indonesia.
Gelombang Dukungan dan Makna Sosialnya
Putusan PN Cibinong langsung disambut antusias oleh berbagai kalangan. Dari kampus hingga organisasi masyarakat sipil, dari jurnalis lingkungan hingga pengacara publik, banyak yang menilai keputusan itu sebagai kemenangan nalar atas kekuasaan modal.
Koalisi Save Akademisi dan Ahli yang terdiri dari sejumlah dosen, peneliti, dan aktivis lingkungan menyebut keputusan tersebut sebagai bukti bahwa sains tidak boleh dibungkam oleh tekanan korporasi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Greenpeace Indonesia, dan sejumlah organisasi lain menilai putusan ini menandai tonggak penting dalam perlindungan pembela lingkungan. Mereka menyebut kemenangan ini bukan hanya milik dua akademisi IPB, melainkan milik seluruh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Bambang Hero dan Basuki Wasis sendiri dikenal sebagai akademisi yang kerap diminta menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Keduanya pernah menghadapi tekanan serupa di kasus-kasus sebelumnya, ketika perusahaan yang didakwa membakar lahan menggugat balik keterangan mereka. Namun mereka tetap berdiri teguh pada hasil penelitian yang disusun secara metodologis dan dapat diuji secara ilmiah.
Keputusan PN Cibinong menjadi penting karena untuk pertama kalinya pengadilan negeri secara tegas mengakui bahwa gugatan terhadap saksi ahli yang memberikan keterangan ilmiah dalam perkara lingkungan merupakan bagian dari praktik SLAPP. Dalam pandangan banyak pengamat hukum, ini menjadi preseden penting bagi pengadilan lain di Indonesia. Dengan adanya putusan seperti ini, para akademisi, peneliti, maupun jurnalis yang bekerja mengungkap kerusakan lingkungan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menolak intimidasi berbentuk gugatan.
Harapan Baru bagi Kebebasan Akademik
Di luar ruang sidang, kemenangan ini menghadirkan harapan baru bagi dunia akademik. Selama ini banyak ilmuwan enggan tampil di ruang publik atau menjadi saksi ahli karena khawatir akan risiko hukum dan tekanan ekonomi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Gugatan seperti yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari Mandiri bisa menguras tenaga, waktu, dan biaya, bahkan bisa merusak reputasi seseorang di dunia akademik. Putusan PN Cibinong menjadi sinyal kuat bahwa hukum dapat melindungi ilmuwan dari bentuk-bentuk pembungkaman seperti itu.
Dalam konteks yang lebih luas, putusan ini juga menguatkan posisi Indonesia dalam komitmen perlindungan terhadap pembela lingkungan. Prinsip Anti SLAPP telah menjadi bagian dari praktik hukum di banyak negara demokratis. Negara mengakui bahwa partisipasi publik adalah unsur penting dalam menjaga tata kelola lingkungan. Oleh karena itu, setiap bentuk gugatan yang bertujuan membungkam kritik, laporan, atau kesaksian ilmiah harus ditolak sejak awal agar tidak menimbulkan efek jera atau rasa takut di masyarakat.
Kemenangan dua guru besar IPB ini juga menunjukkan pentingnya independensi lembaga peradilan dalam melindungi kepentingan publik. Dalam situasi di mana tekanan ekonomi dan politik dapat mempengaruhi proses hukum, keberanian hakim untuk menegakkan prinsip perlindungan partisipasi publik patut diapresiasi. Putusan ini menjadi contoh bahwa peradilan tidak semata menjadi ruang formal penyelesaian sengketa, tetapi juga arena etis di mana keberanian ilmuwan dan integritas hukum saling bertemu.
Kini tantangan berikutnya adalah memastikan agar prinsip serupa diadopsi oleh seluruh pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung perlu memperkuat pelatihan bagi hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum agar memahami secara utuh konsep Anti SLAPP dan peran ilmuwan dalam perkara lingkungan. Pemerintah juga dapat mengambil langkah kebijakan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih eksplisit kepada saksi ahli, peneliti, dan pembela lingkungan agar tidak menjadi korban kriminalisasi.
Kemenangan Bambang Hero dan Basuki Wasis di PN Cibinong menjadi simbol bahwa kebenaran ilmiah masih memiliki tempat di tengah pertarungan kepentingan ekonomi yang besar. Putusan itu mengingatkan publik bahwa sains, bila berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bisa menjadi benteng terakhir bagi kelestarian lingkungan. Tetapi kemenangan ini juga pesan moral bahwa perjuangan untuk lingkungan tidak boleh berhenti di meja pengadilan. Ia harus dilanjutkan di lapangan, di laboratorium, di ruang kuliah, dan di kebijakan publik. Karena hanya dengan cara itu, hukum bisa benar-benar menjadi pelindung bagi bumi dan manusia yang hidup di atasnya.








