WALHI Sulsel: Daya Dukung Lingkungan di Wilayah Konsesi Tambang PT Vale Menurun

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai telah terjadi penurunan kualitas lingkungan di sekitar ares konsesi tambang PT Vale di Luwu Timur. Hal in...

WALHI Sulsel: Daya Dukung Lingkungan di Wilayah Konsesi Tambang PT Vale Menurun
Bacakan Artikel

Penyebabnya yakni lumpur atau sedimentasi bekas tambang di area konsesi PT Vale yang masuk, mencemari dan mengendap di Danau Mahalona. Dampak yang lain, belasan tumbuhan dan hewan endemik Danau Mahalona mati dan terancam hilang dari habitatnya.

Berdasarkan fakta ini juga, Walhi Sulsel menilai bahwa penghargaan yang diterima PT Vale Indonesia tidak berangkat dari kondisi real di lapangan.

Dalam pantauan WALHI, perubahan yang terjadi di Danau Mahalona kami dinilai juga terjadi pada dua danau lainnya yakni Danau Matano dan Danau Towuti. Penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan di area hutan yang masuk dalam konsesi tambang PT Vale tentu saja ikut berkontribusi pada menurunnya debit air Danau Matano.

Saat ini air Danau Matano masih cenderung normal karena PT Vale Indonesia telah membendung aliran air dari Danau Matano ke Danau Mahalona. Jadi secara kasat mata, debit air di Danau Matano masih dianggap normal.

Namun kalau bendungan itu tidak ada, maka penurunan debit air akan terlihat jelas di Danau Matano. Itu menunjukan bahwa PT Vale Indonesia abai terhadap pemulihan lingkungan di area bekas tambang.

Berdasarkan uraian diatas, Walhi menilai bahwa PT Vale Indonesia selama menjalankan bisnis dan aktivitas tambang nikel di Luwu Timur hanya berorientasi pada bisnis dan peningkatan profit perusahaan saja.

PT Vale Indonesia juga dianggap telah gagal mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan sesuai dengan “good mining practice” serta sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Akibatnya, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di area dan sekitar konsesi perusahaan mengalami perubahan atau menurun.

Selain itu, kondisi tersebut juga memperlihatkan bahwa selama lebih 50 tahun PT Vale Indonesia telah abai terhadap pemulihan lingkungan dan pelestarian flora dan fauna endemik Sulawesi Selatan di Luwu Timur.

Dampaknya, Sulawesi Selatan terancam kehilangan “biodiversity”. Selain itu juga masyarakat Luwu Timur juga terancam kehilangan identitas mereka.

Tuntutan Walhi dan masyarakat

Berikut poin pernyataan sikap Walhi Sulsel:

  1. PT Vale Indonesia yang dulu bernama PT INCO telah menempati tanah ulayat komunitas masyarakat adat sehingga sampai saat ini konflik antara masyarakat adat dan perusahaan terus terjadi. Sayangnya, saat ini PT Vale Indonesia tidak pernah memiliki niat untuk membuka dialog secara bermakna untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat di sekitar

  2. PT Vale Indonesia selama puluhan tahun telah mengabaikan keberadaan dan kehidupan masyarakat adat. Padahal suku-suku atau komunitas-komunitas masyarakat adat inilah penduduk asli dan secara turun temurun hidup dan memperoleh penghidupan dari tanah ulayat

  3. PT Vale Indonesia juga tidak pernah menghormati budaya lokal dan beroperasi secara selaras dengan norma dan budaya masyarakat adat Sebagai bukti, PT Vale Indonesia, tidak melestarikan identitas dan simbol-simbol masyarakat adat setempat.


Berangkat dari uraian diatas, kami menyatakan tuntutan dan desakan sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Direktur PT Vale Indonesia agar menghentikan perusakan hutan, pencemaran danau dan pemiskinan masyarakat adat di Luwu PT Vale Indonesia wajib memulihkan hutan, Danau Mahalona dan melestarikan flora dan fauna endemik Sulawesi Selatan di Kabupaten Luwu Timur, khususnya di wilayah konsesi perusahaan.



  1. Mendesak Presiden Direktur PT VALE Indonesia untuk meghentikan pengabaian terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat adat. PT Vale Indonesia wajib menjalankan sistem perlindungan sosial dan lingkungan dalam praktek bisnis tambang nikel di Luwu PT Vale Indonesia wajib menjalankan panduan bisnis dan HAM yang telah dikeluarkan oleh organisasi HAM PBB (OHCHR) dalam menjalankan bisnis dan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

  2. Mendesak Presiden Direktur PT Vale Indonesia untuk segera membuka ruang dialog dan upaya penyelesaian konflik sosial dan tenurial antara perusahaan dan masyarakat

  3. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan bisnis tambang PT Vale Indonesia di Luwu Timur, khususnya terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di Danau

  4. Mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur agar meminta tanggung jawab PT Vale Indonesia terhadap pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat adat/lokal, terkhusus perempuan di wilayah konsesi

  5. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur agar memediasi penyelesaian masalah diantaranya pemenuhan hak-hak masyarakat adat dan perlindungan identitas dan kebudayaan lokal masyarakat adat

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2