Menyimak Kicauan 311 Ekor Burung yang Terbang Bebas di Kaltim

Klikhijau.com – Beberapa tahun terakhir. Kicau burung mulai sepi di kampung saya. Rasa sepi dari kicauan satwa bersayap itu akan semakin terasa jika kita ke kebun. Misalnya jarolli (burung nuri pel...

Menyimak Kicauan 311 Ekor Burung yang Terbang Bebas di Kaltim
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Penting diketahui bahwa  burung liar merupakan satwa tidak bisa diperlakukan seenaknya. Ia  rentan dengan kondisi stress, sehingga sesegera mungkin dilakukan tindakan penyelamatan dan perawatan. Karena itulah penting adanya dokter hewan yang mendampingi.

Syarat pelepasliaran

Selain itu, ada tata cara pelepasliaran satwa yang harus terpenuhi, yakni:

  • Habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan

  • Tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi.

  • Memperhatikan keberadaan penghuni habitat.


Syarat tersebut di atas merupakan Peraturan nasional dan internasional pada Guidelines for Reintroduction and Other Conservation Translocations dari organisasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Pasal 21 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Pelepasliaran yang dilakukan di Kaltim menurut Plt. Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Nur Patria Kurniawan ada  berbagai pertimbangan, termasuk kondisi kesehatannya. Karena itu akhirnya burung-burung yang masih tampak liar tersebut diputuskan untuk segera dilepasliarkan ke hutan agar memiliki kemungkinan bertahan hidup yang lebih baik.

Bagaimanapun juga, mengembalikan burung ke habitatnya adalah cara terbaik untuk memastikan kelestariannya. Dengan catatan, masyarakat sadar pentingnya peran burung terhadap lingkungan agar tidak kembali menangkapnya apalagi menembaknya dengan senapan angin.

Ke 311 ekor burung yang dilepasliarkan itu, Setelah dilepaskan dilakukan pemantauan lebih lanjut beberapa saat. Dan yang terjadi ada “kebahagian” para burung-burung itu. Mereka segera menghilang di antara rimbunan pepohonan.

Iya, sebagian besar burung-burung tersebut dapat segera terbang menghilang. Diharapkan “mereka”  dapat segera beradaptasi dan memulihkan diri dengan berada langsung di hutan.

 Asal muasal

Burung-burung berbagai   jenis yang dilepasliarkan itu merupakan hasil pengembalian dari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya.  BBKP Surabaya menyelamatkannya  dari pelaku perdagangan liar satwa.

Mereka melakukan pemantauan dan  pengamanan terhadap pengiriman kargo/barang yang mencurigakan dari Balikpapan, melalui kapal yang bersandar di Pelabuhan Surabaya.

Karena itulah Nur Patria Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama pihak-pihak terkait, khususnya Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan. Karena telah  memantau dan mencegah kegiatan perdagangan satwa ilegal.

Nur Patria mengharapkan tindakan-tindakan tegas yang dilakukan, membuat masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan perdagangan ilegal jenis-jenis satwa liar dari dan ke Kaltim. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pencegahan perdagangan  satwa liar.

“Masyarakat dapat melapor kepada kami melalui nomor call center 082113338181,” ucapnya.

Dengan adanya kontak aduan tersebut, masyarakat tentu lebih mudah melaporkan jika menemukan ada penangkapan burung, khususnya yang dilindungi agar tidak terjadi lagi perdagangan liar satwa.

Hal itu penting dilakukan, agar kita bisa menikamti kicauannya yang merdu di alam bebas.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2