Melalui Operasi Senyap, BKSDA Maluku Amankan 91 Ekor Burung Dilindungi

Klikhijau.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan 91 (sembilan puluh satu) ekor satwa liar jenis burung yang dilindungi pada Rabu, 14 April 2023. Burung-burung t...

Melalui Operasi Senyap, BKSDA Maluku Amankan 91 Ekor Burung Dilindungi
Bacakan Artikel

“Dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL ilegal karena sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan konservasi akan efektif jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan atau multi stakeholder,” tuturnya.

Sanski berat menanti

Danny menambahkan bahwa sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi bahwa burung kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), nuri bayan (Eclectus roratus) dan nuri aru (Chalcopsitta scintillata) merupakan jenis burung yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya hanya berada di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

“Saat ini, 91 ekor satwa tersebut sudah diamankan di Kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, dikarantina, dan diperiksa kesehatannya. Proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan petugas terdapat beberapa ekor burung dalam kondisi sakit atau stress yang terjadi akibat penangkapan di alam dan proses pengangkutan,” pungkas Danny.

Atas perbuatannya tersebut, semua tersangka akan dikenakan dengan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tuntutan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2