Koalisi Keadilan Iklim: Transparansi dan Partisipasi Publik Kunci Keadilan Iklim

Klikhijau.com - Koalisi Keadilan Iklim yang terdiri dari Yayasan Pikul, Yayasan Madani Berkelanjutan, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Kemitraan untuk Pembaharuan Tata...

Koalisi Keadilan Iklim: Transparansi dan Partisipasi Publik Kunci Keadilan Iklim
Bacakan Artikel

“Pentingnya memastikan transparansi dan akuntabilitas penerapan kebijakan FOLU Net Sink 2030, terutama terkait elemen pencegahan laju kehilangan hutan alam. Agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, Indonesia harus menjaga seluruh bentang hutan alam Indonesia tanpa terkecuali. Di samping itu, perlunya memastikan peran dan kolaborasi multipihak dalam implementasi dan pemantauannya. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal juga harus menjadi yang utama dan diutamakan, karena hampir seluruh strategi FOLU Net Sink 2030 membutuhkan kontribusi mereka. Dengan demikian keadilan iklim akan terpenuhi,” ujar Nadia.

Hal penting lain yang disoroti Koalisi Keadilan Iklim adalah fenomena memilukan terkait maraknya pelanggaran HAM terhadap aktivis lingkungan hidup di dunia, termasuk Indonesia.

Global Witness menyebut bahwa pada tahun 2020 lalu sebanyak 227 orang di dunia meninggal karena dibunuh demi memperjuangkan lingkungan hidup, baik hutan, pesisir, maupun pulau-pulau kecil.

Catatan WALHI sebanyak 53 aktivis lingkungan yang dikriminalisasi di Indonesia pada tahun 2021, 10 diantaranya karena menolak Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

“Fakta ini sangat memalukan. Di tengah buruknya dampak krisis iklim yang semakin parah, masyarakat yang menjaga alam dari kehancuran justru menghadapi ancaman. Tidak ada keadilan iklim, tanpa perlindungan Hak Asasi Manusia,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin.

Loss and Damage & JETP Mesti Dicermati

Dua skema bantuan dana terkait mitigasi perubahan iklim yang disepakati di KTT G20 dan COP27, JETP dan Loss and Damage, menjadi sorotan belakangan ini.

Pada dasarnya, kedua skema tersebut bertujuan membantu pendanaan negara berkembang dalam transisi energi dan mengatasi kerusakan dan kerugian akibat dampak perubahan iklim yang tidak terelakkan.

Parid, yang menghadiri COP27 di Sharm el Sheikh, Mesir, menyatakan bahwa Indonesia harus mendorong dan terlibat penuh dalam pembahasan mekanisme penyaluran dana Loss and Damage dari negara-negara yang “berdosa secara ekologis”, khususnya negara yang pernah masuk sebagai Annex 1 dari Protokol Kyoto, sebagai prioritas dalam COP28 di Uni Emirat Arab tahun depan.

Terkait hal tersebut, Parid mengingatkan penting untuk melihat dinamika politik global negara-negara Utara ke negara-negara Selatan.

“Perlu dicermati risiko negara-negara Utara untuk bermain politik dalam menunda pelaksanaan pendanaan Loss and Damage ini di COP28 nanti. Pendanaan iklim dibawah Copenhagen Accord sebesar 100 miliar dolar AS yang hingga saat ini belum tercapai, harus dijadikan pengingat,” ujarnya.

JETP adalah proyek transisi energi hasil kesepakatan antara Indonesia dengan International Partners Group (IPG) yang dipimpin Amerika Serikat dan Jepang. Dalam tiga hingga lima tahun mendatang, Indonesia akan mendapat dana 20 miliar dolar AS untuk pemanfaatan energi terbarukan.

“Siapa penerima manfaatnya, apakah secara jelas menargetkan mereka yang masih sulit akses ke energi, termasuk ketenagalistrikan di daerah pedesaan dan terpencil, dan apakah menyasar solusi palsu atau semu,” kata Climate Finance Programme-Manager Kemitraan Abimanyu S. Aji Darsoyo.

JETP, ujar Abimanyu, harus benar-benar merefleksikan transisi energi berkeadilan, inklusif, dan menjalankan model bisnis yang mengutamakan aspek sosial-ekonomi masyarakat.

Termasuk di dalamnya mengupayakan sumber energi yang sifatnya lokal, terbarukan, serta mudah di akses oleh kelompok masyarakat disekitarnya, terutama di area area yang belum dapat terjangkau sumber listrik on-grid milik PLN.

Oleh karena itu, lanjutnya, butuh dialog sosial, partisipasi aktif dan bermakna bagi masyarakat, termasuk pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam membangun mekanisme penyaluran pendanaan yang tepat sasaran dan di bangun secara bottom-up.

Secara khusus, Koalisi juga mencatat bahwa isu perluasan ruang kebebasan dan partisipasi masyarakat sipil juga tidak masuk dalam deklarasi bersama para pemimpin G20.

Pengakuan, perlindungan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal juga luput disepakati dalam deklarasi tersebut, meskipun sempat tercantum dalam Chair’s Summary para menteri energi dan iklim G20.

“Krisis iklim, tidak bisa diatasi hanya oleh keputusan-keputusan sepihak, IPCC sudah menjelaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam mengatasi krisis iklim. Kegagalan membangun tata kelola lingkungan hidup secara terbuka dan partisipatif berpotensi pada gagalnya penyelamatan manusia dan planet bumi,” Torry menegaskan.

Sebagai contoh, suara masyarakat lokal dan masyarakat adat sangat penting diikutsertakan dalam berbagai produk kebijakan nasional, seperti pembentukan undang-undang, penyusunan rencana hingga program pembangunan.

Pasalnya, mereka adalah garda terdepan dalam menjaga hutan dan lingkungan, serta yang terdepan pula dalam hal merasakan dampak krisis iklim.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2