KLHK Mendapat Anugerah Kearsipan, Ini Pesan Menteri Siti!

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima Anugerah Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan ini didapatkan atas kinerja baik KLHK dalam...

KLHK Mendapat Anugerah Kearsipan, Ini Pesan Menteri Siti!
Bacakan Artikel

Sejauh ini, unit kearsipan KLHK dinilai telah melakukan upaya terbaik untuk merekam semua arsip dari KLHK dengan prosedur, tata laksana dan dasar hukum yang baik dan lengkap.

Dengan anggota, yaitu 1 orang Pejabat Struktural Eselon IV, 89 orang fungsional arsiparis, 4 orang calon fungsional arsiparis, serta Penata Usaha Arsip yang ada di unit kerja Eselon III Pusat dan Daerah berjumlah 632 orang, unit kearsipan KLHK mampu memberikan yang terbaik bahkan diantara 34 Kementerian di Indonesia.

[caption id="attachment_21243" align="alignnone" width="620"]kearsipan Penghargaan anugerah kearsipan yang didapatkan KLHK dari ANRI[/caption]

Pentingnya kearsipan

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti menegaskan betapa pentingnya keberadaan arsip. Menurutnya, arsip sudah harus dikelola secara modern dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Siti mengatakan, ada tiga aspek yang sangat penting dalam moderenisasi pengelolaan arsip adalah aspek database yang rapi dan lengkap, aspek hukum yang semakin kuat, dan aspek komunikasi publik yang semakin baik.

"Di era demokrasi ini sebaiknya jika mengutarakan pendapat harus menggunakan data yang valid, karena jika berargumen dengan menggunakan data yang kuat, maka ibaratnya musuh pun akan menjadi setuju bila data yang kita utarakan kuat," terang Menteri Siti.

Menteri Siti mengajak seluruh pimpinan di KLHK agar memandang kearsipan sebagai hal yang penting. Menurutnya, arsip tidak boleh dianggap remeh karena secara filosofis arsip adalah kamus sejarah peradaban.

Seluruh jajaran KLHK juga diminta untuk memahami tujuan kearsipan nasional sesuai Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Ada 4 tujuan utama dalam penyelenggaraan kearsipan nasional diantaranya adalah:

(1) Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga Negara;

(2) Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;

(3) Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;

(4) Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Selamat pada KLHK!

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2