KLHK Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi

Jakarta, Klikhijau.com - KLHK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, atas keberhasilan penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa...

KLHK Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi
Bacakan Artikel

Jakarta, Klikhijau.com - KLHK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, atas keberhasilan penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi Undang-Undang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno saat konferensi pers, di Jakarta (2 April 2019).

Wiratno menjelaskan bahwa satwa liar komodo tidak hanya ditemukan di Taman Nasional (TN) Komodo, namun juga terdapat di daratan Flores. Adanya komodo selain di TN Komodo dapat menjadi lokasi wisata berbasis komodo di Flores. “Banyak orang yang tidak tahu bahwa Komodo juga terdapat di daratan Flores," jelas Wiratno.

Terkait dengan rincian Barang Bukti (BB) Komodo, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (22 Februari 2019) menerima penitipan BB komodo dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sejumlah 1 (satu) ekor.

Esok harinya (23 Februari 2019), BBKSDA Jawa Timur kembali menerima titipan BB dari Bareskrim Mabes Polri sejumlah 1 (satu) ekor komodo. Kemudian, Tanggal 8 Maret 2019, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menitipkan satwa komodo sejumlah 4 (empat) ekor kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Barang Bukti tersebut diatas total berjumlah 6 (enam) ekor komodo dan berasal dari 3 TKP.

[irp posts="2348" name="Sindikat Perdagangan Burung Dilindungi Diringkus di Batam"]

Hasil perkembangan kasus yang dilaksanakan oleh POLRI dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, telah diamankan BB satwa komodo sebanyak 6 (enam) ekor dalam 3 (tiga) kasus di atas. Berdasarkan keterangan tersangka diperoleh informasi pernah melakukan transaksi sejumlah 41 ekor komodo sejak 3 (tiga) tahun terakhir.

Penyidikan akan dilakukan pengembangan sampai dengan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar. BB satwa komodo sejumlah 6 (enam) ekor akan dilakukan pelepasliaran di lokasi sesuai hasil pemeriksaan DNA dan berdasarkan persyaratan pelepasliaran.

Secara alami satwa komodo terdapat di TN Komodo, daratan Flores dan pulau sekitarnya. Ahli dari Laboratorium Genetika Bidang Zoologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang melakukan pemeriksaan BB menyatakan bahwa berdasarkan morfologi dari bentuk moncong, pola warna tubuh dan warna lidah, BB tersebut adalah Varanus komodoensis yang teridentifikasi berasal dari daratan Flores, bukan berasal dari wilayah TN Komodo.

[irp posts="2028" name="Begini Langkah Berani KLHK Pulihkan Lingkungan di Era Joko Widodo"]

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap BB adalah melalui tes DNA untuk mengetahui kesesuaian keanekaragaman genetika yang dapat mengindikasikan asal-usul satwa komodo. Pemeriksaan DNA saat ini dilakukan oleh Laboratorium Genetik Bidang Zoologi LIPI dan akan diketahui dalam waktu 14 hari kerja.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2