JPIK : Deforestasi di Taman Nasional Kerinci Seblat Harus Segera Diakhiri

Klikhijau.com - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) adalah jaringan individu dan lembaga yang bekerja sebagai pemantau independen kehutanan di Indonesia. JPIK juga telah terdaftar dan menjad...

JPIK : Deforestasi di Taman Nasional Kerinci Seblat Harus Segera Diakhiri
Bacakan Artikel

JPIK Sumatera Barat juga menemukan indikasi 200 titik berdasarkan citra satelit pembukaan lahan dikawasan TNKS di Kabupaten Solok Selatan yang meliputi Nagari Lubuk Gadang Utara, Lubuk Gadang Timur, dan Nagari Lubuk Gadang Selatan.

Sementara itu, JPIK Sumatera Selatan melakukan verifikasi lapangan di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Estimasi deforestasi ilegal yang terjadi dan terindentifikasi yang berada di 3 lokasi pemantauan yaitu : TNKS yang berada di Desa Kuto Tanjung dan Napal Licin berkisar 100 - 200 Ha, sedangkan TNKS yang berada di Desa Pasenan Tinggi berkisar 50 - 100 Ha. Kayu hasil illegal logging dipasok ke sawmill-sawmill yang berasal dari luar desa, yakni Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

Kayu-kayu hasil illegal logging di keluarkan menuju dermaga Desa Kuto Tanjung dengan cara dihanyutkan melalui aliran Sungai Rawas sampai di dermaga yang ada di Desa Kuto Tanjung, kemudian kayu-kayu tersebut diangkut melalui jalur darat mengunakan truk-truk tertutup menuju panglong/sawmill yang ada di Kota Lubuk Linggau dan Muara Rupit kemudian didistribusikan pada pembeli sampai ke Kota Jambi dan Palembang.

Dengan mempertimbangkan fungsi penjaga keseimbangan ekologis, kerusakan yang terjadi pada kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat telah meningkatkan potensi kerawanan dan dampak terhadap bencana banjir, puting beliung, hingga tanah longsor yang terjadi di beberapa provinsi TNKS yaitu Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Jambi.

Oleh karena ini deforestasi yang terjadi di Taman Nasional Kerinci Seblat haru segera diakhiri, dengan melibatkan semua stakeholder.

Upaya perlindungan kolaboratif TNKS telah banyak dilakukan selama beberapa tahun terakhir, mulai dari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) melalui pengembangan usaha berbasis potensi lokal desa dalam skema perhutanan sosial maupun kemitraan konservasi, hingga pelibatan masyarakat sekitar TNKS untuk melakukan patroli. Namun demikian, ditengah kasus perambahan dan illegal logging kawasan TNKS masih terus terjadi, diperlukan partisipasi publik yang lebih luas.

Dengan adanya platform spasial seperti Global Forest Watch (GFW) yang tersedia bebas hari ini, publik dapat terlibat secara aktif dalam melakukan monitoring kondisi kawasan TNKS dan mencermati penyebab kerusakannya secara efektif dan efisien.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2