Di Pundak TORA, Konflik Penguasaan Lahan Diharapkan Berakhir

Klikhijau.com - Reforma agraria telah ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemeri...

Di Pundak TORA, Konflik Penguasaan Lahan Diharapkan Berakhir
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

“Masyarakat (pemilik lahan) akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan,” kata Menko Darmin, di Jakarta, 5 Agustus 2019.

Pemerintah, ungkap Menko Darmin, juga akan mencoba mengombinasikannya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jadi, dengan memiliki sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya. Kemudian, masalah redistribusi tanah juga berhubungan dengan transmigrasi, maka itu akan dikembangkan berdasarkan basis kluster.

“Memang kita ingin TORA ini sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan, serta menjadi pilar utama redistribusi lahan,” ujarnya Darmin.

Menurut Darmin, sebagai salah satu tindak lanjut dari persetujuan PPTKH, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan melalui perubahan batas yang akan diserahkan langsung oleh presiden kepada masyarakat.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik.

Sebab, setelah SK tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka ke depannya mereka harus menjadi lebih produktif dalam berusaha.

“Ini yang penting adalah pemerintah daerah menyiapkan akses kepada kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warganya. Buat kita, dengan adanya SK ini akan memberikan akses untuk ‘mengorangkan’ orang atau warga negara. Jangan sampai ada lagi sebutan masyarakat ilegal,” tegasnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2