PPNS KLHK Limpahkan 2 Kasus Illegal Logging ke Kejari Mamuju

oleh -245 kali dilihat
PPNS KLHK Limpahkan 2 Kasus Illegal Logging ke Kejari Mamuju
PPNS KLHK limpahkan 2 kasus perkara illegal logging ke Kejari Mamuju

Klikhijau.com – Tim PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pidana bidang Kehutanan dengan tersangka, MW dan SI.

Tersangka MW dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sudah lengkap (P-21).

Sedangkan tersangka SI dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sudah lengkap (P-21) di Mamuju, Kamis 10 Oktober 2019.

Tersangka MW mengangkut kayu menggunakan truck bernomor polisi DD 9972 XR dengan nota angkutan kayu budidaya. Tetapi fisik, jenis dan jumlah serta volume kayu yang diangkut merupakan pohon yang tumbuh alami. Bukan merupakan kayu hasil budidaya.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal dari Morowali Utara

Sebanyak 100 batang kayu Pacakan atau setara dengan 8,12 dimuat dalam truk tersebut melalui perusahaan miliknya, UD. ANOA. Perbuatan tersangka MW melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan.

Sedangkan tersangka SI, melakukan tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen sahnya hasil hutan menggunakan truck dengan Nomor Polisi DD 8935 KB. Truk tesebut memuat kayu sebanyak 250 batang atau setara dengan 23,5832 meter kubik.

Penyidikan tahap I telah dilakukan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, tanggal 10 Oktober 2019.

Tersangka SI telah telah melalui proses tahap II 10 Oktober 2019 kemarin. Sementara tersangka MW akan dilakukan proses tahap II pada 11 Oktober 2019.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH berterima kasih kepada Tim PPNS, Polda Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri Mamuju. Juga kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar serta semua pihak yang telah membantu kasus ini. Semoga dapat memberikan efek jera dan memberikan kepastian hukum.

KLIK INI:  Dua Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Dipenjara 5 Tahun Plus Denda Rp 2.5 M