Petaka Mengintai Daerah yang TPA-nya Masih Open Dumping

oleh -270 kali dilihat
Petaka Mengintai Daerah yang TPA-nya Masih Open Dumping

Klikhijau.com – “TPA open dumping tidak akan masuk nominasi Adipura….” Begitu kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rossa Vivien Ratnawati. Vivien menuliskan pernyataan tegas itu melalui akun Sosmed pribadinya beberapa hari lalu.

Vivien menegaskan kembali seruannya itu saat hadir di Makassar, Rabu (9 Oktober 2019). Ia bahkan menyampaikan keprihatinannya dengan kota Makassar, mengingat TPA Antang masih open dumping.

“Karena begini sebenarnya, TPA yang dimandatkan undang-undang pengelolaan sampah itu adalah TPA non-open dumping. Sementara TPA tersebut kan masih open dumping,” katanya.

Bahkan dia mengungkapkan sistem open dumping di TPA Tamangapa itu jugalah yang menyebabkan Kota Makassar gagal meraih piala Adipura tahun 2018. Pasalnya, sistem pengelolaan sampah menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian Adipura.

KLIK INI:  Begini Ancaman Serius Kabut Asap TPA Antang Bagi Kesehatan

Diketahui, sistem open dumping adalah model pembuangan paling sederhana. Dimana sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir, tanpa ada perlakuan lebih lanjut.

“Dengan TPA seperti itu memang menjadikan Kota Makassar tidak dapat Adipura tahun yang lalu. Karena KLHK memang mensyaratkan dua hal yang menjadi pokok utama dalam penilaian adipura,” tegasnya.

“Pertama dia harus sudah punya kebijakan strategis daerah dalam pengelolaan sampah. Kedua TPA-nya nggak boleh open dumping,” jelasnya.

Makanya, Rossa berharap Kota Makassar sudah bisa mengubah sistem pengelolaan sampahnya. KLHK merekomendasikan TPA Tamangapa Antang sudah saatnya menerapkan model controlled landfill. Pada metode ini, sampah yang ada diratakan dan dipadatkan dengan alat berat.

Selanjutnya, sampah tersebut dilapisi dengan tanah untuk mengurangi bau dan keluarnya gas metan. “Rekomendasi dari kami kalau ditanya, harus kemudian mulai membangun TPA yang minimal controlled landfill, kalau memang belum bisa sanitary landfill,” tuturnya.

KLIK INI:  4 Fakta Unik di Balik Tragedi Terbakarnya TPA Antang

Sistem sanitary landfill sendiri diklaim sebagai metode pengelolaan sampah yang lebih maju, dimana dalam prosesnya sampah bisa diubah menjadi energi.

Pembukaan TPA regional baru juga sudah harus dilakukan, kata Vivien. Dalam pembangunannya sudah harus melibatkan kabupaten/kota lain untuk membuat TPA di satu lokasi yang menampung dan mengelola sampah dari berbagai daerah.

Walau begitu, Vivien menyebut gerakan penanganan sampah di Makassar mulai intensif dilakukan. “Ketika kita bicara sampah memang ada pendekatan yang dilakukan, utamanya bicara gerakan. Ada gerakan pengurangan di Makassar dan daerah lain sudah lumayan. Misalnya bawa botol minuman sendiri, dan tidak menggunakan kantong kresek saat berbelanja,” pungkasnya.

Vivien mengatakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bisa mendapatkan penghargaan kota terbersih dan terindah, ada dua syarat penting terkait pengelolaan sampah. Syarat pertama adalah adanya kebijakan strategis daerah tentang pengelolaan sampah.

“Kedua, TPA-nya tidak boleh open dumping. Karena bercerita TPA seperti itu melanggar sebenarnya,” ucapnya.

Dia mengatakan TPA open dumping juga menyebabkan terjadinya kebakaran sampah di TPA Antang beberapa waktu lalu. Dia mengingatkan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas pengelolaan TPA.

KLIK INI:  Di Turki, KLHK Perkenalkan Kopi dari Hutan Sosial yang Menawan