- Menyerap Sensasi Hijau Donggia Bersama TBM Al-Abrar, Bulukumba - 01/10/2024
- Dipeluki Sampah - 29/09/2024
- Yudi, Urang Aring yang Tak Terawat, dan Manfaatnya yang Mengejutkan - 27/09/2024
Klikhijau.com – Saya masih ingat hari itu, Sabtu, 17 Maret 2018 merupakan hari sakral bagi Direktur Utama, PT. Mitra Hijau Asia, Riory Rivandy, Riory Rivandy (Rio). Ia mengikat kekasihnya Andi Gabriella Asmaeni Akbar (Ela) dengan ijab kabul.
Ada dua jenis bibit pohon berjejer di dekat pintu masuk ruangan resepsi pernikahan mereka di sebuah hotel di Makassar. Bibit pohon yang ditata lumayan rapi mengisi ruang kosong di belakang meja. Tempat para tamu akan mengisi buku tamu.
Kedua bibit pohon tersebut adalah pohon mangga dan durian, bibit pohon itu akan dibagikan sebagai souvenir pernikahan.
Pernikahan keduanya seperti pernikahan pada umumnya, namun yang membuatnya unik dan patut dicontoh terletak pada souvenir pernikahannya.
Rupanya bukan hanya Rio dan Ela yang menandai hari bersejarahnya dengan pohon. Pada hari Sabtu 30 Maret 2019 Putri Walikota Balikpapan, Rizal Effendi yang bernama Aisyah Febria dipersunting oleh Rizki Akbar Bakhtiar dengan mahar 2 bibit pohon mangga.
“Hari ini secara resmi putri kami menikah dengan pria pilihannya. Salah satu mas kawinnya 2 pohon mangga serta langsung ditanam di halaman Masjid Islamic Center Balikpapan. Terima kasih atas doa restu warga kota,” tulis Rizal Effendi di Instagramnya.
Pernikahan denga mahar pohon juga pernah terjadi di tahun 2009 lalu, yakni saat Girindra Rangkuti dan Sitti Samrotul Fuadah melangsungkan pernikahan.
Pernikahan kedua sejoli itu disaksikan langsung Menteri Kehutanan saat itu, yakni MS Ka’ban, di Desa Cimayang, Bogor, mas kawinnya berupa 500 bibit pohon jati unggulan.
Selain menjadikan pohon sebagai souviner dan mahar pernikahan. Di beberapa daerah di Indonesia telah membuat aturan bagi calon pengantin, yakni wajib menanam pohon sebagai syarat pernikahan warganya
Di Lembang (desa) Uluway, Tana Toraja, misalnya. Kabupaten yang sedang dicanangkan jadi kabupaten kopi itu, memiliki aturan pernikahan yang unik.
Menanam pohon syarat pernikahan
Pemerintah Lembang Uluway telah membuat Peraturan Lembang (Perlem) tentang Pernikahan. Pada peraturan itu tertera, setiap warga Uluway yang hendak melangsungkan pernikahan diwajibkan menanam minimal 100 batang bibit kopi.
Syarat itu harus dipenuhi warganya agar bisa mendapatkan pelayanan administrasi dari pemerintah Lembang.
Peraturan Lembang tersebut mulai diberlakukan tahun 2019 ini, yang artinya tahun ini jika ada warga setempat yang melakukan pernikahan wajib menanam kopi.
“Setiap warga yang hendak melangsungkan pernikahan diwajibkan untuk menanam minimal 100 batang kopi agar bisa dilayani pengurusan kelengkapan administrasi,” ungkap Kepala Lembang Uluway, Parassa Paembonan, .
Peraturan menanam pohon sebagai salah satu syarat pernikahan juga berlaku bagi warga Gunungkidul, Yogyakarta. Bagi warga yang hendak menikah disyaratkan untuk menanam pohon.
Tradisi menanam pohon atau yang disebut Kromojati ini dilakukan di Desa Bohol, Kecematan Rongkop, Gunungkidul.
Kromo merupakan bahasa Jawa yang berarti menikah, sedangkan jati adalah salah satu tanaman yang menjadi syarat pernikahan.
Setiap warga Desa Bohol yang akan menikah diwajibkan untuk menanam minimal lima bibit pohon jati. Aturan yang mulai diberlakukan pada 2007 silam ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hutan di daerah setempat yang semakin terkikis.
Itulah kisah pernikahan yang “mengampanyekan” gerakan lingkungan. Caranya dengan menjadikan pohon bagian dari hari bersejarah pernikahan pasangan pengantin. Mungkin pembaca memiliki kisah serupa, sila dibagi!