Perihal Limbah B3 yang Diduga Dibuang PT MTLB, Begini Respons Gakkum KLHK!

oleh -1,559 kali dilihat
Perihal Limbah B3 yang Diduga Dibuang PT MTLB, Begini Respons Gakkum KLHK!
Rasio Ridho Sani, Ditjen Gakkum KLHK
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Limbah cair bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditemukan di halaman rumah Karso (59), warga Desa Kutamendala Brebes pada Rabu 27 November 2019 memang mengejutkan. Betapa tidak, pekarangan rumah Karso langsung tercemar plus bau menyengat yang bikin sesak nafas.

Karso dan warga desa sekitar sangat terganggu, terlebih tempat tersebut tak jauh dari warung miliknya. Tetapi, yang paling problematik bagi seorang Karso adalah perihal siapa yang membuang cairan berbahaya tersebut dan apa modus di baliknya. Apalagi kejadiannya sudah yang ketiga kalinya.

“Ini yang ketiga kalinya. Kami menduga pembuangan dilakukan pada tengah malam karena di tempat ini tidak ada aktivitas orang,” jelas Karso Melansir Tribunnews.

Beruntung pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Wilayah Bumiayu menemukan fakta otentik yakni sebuah segel yang bertuliskan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo.

KLIK INI:  Korporasi Penambang Nikel Ilegal di Kolaka Ditangkap Gakkum KLHK

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Rum sendiri mengakui kalau limbah miliknya dikelola oleh PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB).

Atas kejadian ini, PT Rum sangat menyesalkan tindakan pihak ketiga yang dipercaya mengangkut limbah miliknya. PT Rum mengaku dicemarkan nama baiknya oleh perusahaan rekanannya tersebut.

Akan ditindak tegas

Merespons hal tersebut, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) Rasio Ridho Sani akan menindak tegas setiap pihak yang melanggar ketentuan hukum apalagi yang berkaitan dengan limbah B3.

“Saya belum mengecek langsung kasus itu. Saya akan cek nanti detailnya. Tapi, kalau memang ditemukan ada pelanggaran, kami akan tindak tegas,” katanya kepada Klikhijau di Makassar, Kamis, 6 Desember 2019.

Rido menagaskan, pihaknya akan menjalankan penegakan hukum secara konsisten dan tak pandang bulu.

“Kami akan terus berbenah untuk meningkatkan kualitas gugatan kasus lingkungan agar ada efek jerah pada para pelaku,” tegasnya di sela membukaan acara Gakkum Wilayah Sulawesi.

Seperti diketahui, aksi pencemaran lingkungan dengan membuang limbah sembarangan melanggar Undang-undang RI No 32 tahun 2019, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ancaman pidananya cukup berat termasuk ancaman pencabutan izin bagi perusahaan yang melakukan aktivitas pembuangan limbah B3 secara ilegal.

KLIK INI:  Polemik Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)