Perihal Kasus Penimbunan Limbah Medis oleh PT JM di Karawang, Begini Kelanjutannya!

oleh -432 kali dilihat
Perihal Kasus Penimbunan Limbah Medis oleh PT JM di Karawang, Begini Kelanjutannya!
Limbah medis

Klikhijau.com – Penyidik KLHK menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penimbunan limbah medis oleh PT JM pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Karawang hari Jumat (13 Juni 2019).

Kasus ini bermula pada bulan September 2017 lalu saat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK melakukan pengawasan terhadap PT JM. Tim menemukan 1.000 ton timbunan limbah medis di lahan terbuka (open dumping) tanpa izin di area lokasi PT JM. 475 ton lainnya yang disimpan di TPS limbah B3 biasa, bukan cold storage, selama 2 tahun.

Penyimpanan limbah medis oleh PT JM ini melanggar Permenkes No 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Peraturan ini menyatakan penyimpanan limbah medis kategori infeksius, patologis dan benda tajam harus dimusnahkan/dibakar dalam 2×24 jam.

Selain itu, ditemukan juga PT JM menimbun limbah medis selama 2 tahun tanpa izin karena kapasitas incinerator yang tidak memadai untuk mengolahnya sesuai aturan.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisa mikrobiologi, limbah medis yang ditimbun secara ilegal ini mengandung mikroba berbahaya penyebab penyakit saluran pernapasan dan paru-paru.

KLIK INI:  Lagi, Limbah Medis Terbuang Sembarangan di Wilayah Camba Maros

Oleh sebab itu, sangat patut pelaku kejahatan lingkungan hidup ini dihukum seberat-beratnya karena selain mencemari lingkungan, juga membahayakan kesehatan manusia.

PT JM yang juga merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah perusahaan pengangkut dan pengolah limbah B3 khususnya limbah medis.

Pelanggan PT JM sebagian besar adalah rumah sakit di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jabodatabek. Limbah B3 kemudian dimusnahkan dengan sebuah insinerator limbah B3 berizin dari KLHK.

PT JM diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PT JM diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan mencemari dan atau merusak lingkungan.

Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan melakukan penimbunan limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ini tercantum pada Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 104  jo Pasal 116 Undang-Undang dan Pasal 118 dan Pasal 119 Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Selain pidana penjara, juga denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga  miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

KLIK INI:  Dampak Limbah Medis Terhadap Kesehatan yang Perlu Diketahui