Perihal Investigasi Greenpeace, Dirjen Gakkum KLHK: Itu Video Tahun 2013

oleh -140 kali dilihat
Perihal Investigasi Greenpeace, Dirjen Gakkum KLHK Itu Video Tahun 2013
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani - Foto/KLHK

Klikhijau.com – Belum lama ini, sebuah video berisi investigasi Greenpeace mengenai aksi pembukaan lahan sebuah perusahaan sawit di Papua dengan cara membakar hutan. Video ini telah beredar luas melalui sosial media dan diposting di akun Twitter BBCIndonesia.

Dalam tayangan video tersebut digambarkan bagaimana hutan di sebuah wilayah Papua menjelma jadi hutan sawit seketika dengan sangat eksploitatif.

Masyarakat lokal setempat memberi testimoni telah kehilangan hutan dalam jumlah besar. Selain itu, setiap saat kepulan asap dari pembakaran hutan menyebabkan kabut asab tebal yang mengganggu.

Merespons video ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa video kebakaran hutan yang diekspos oleh oleh Greenpeace adalah video lama yakni tahun 2013.

“Video investigasi Greenpeace tersebut adalah video tahun 2013,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, 13 November 2020.

Dirjen Gakkum KLHK justru mempertanyakan mengapa video investigatif tersebut baru diekspos sekarang oleh pihak Greenpeace.

KLIK INI:  Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Ilegal di Baubau Siap Disidangkan

Menurut Rasio Ridho Sani, semestinya Greenpeace melaporkan hasil investigasinya di tahun itu juga pada pihak terkait di masa itu juga.

Greenpeace, lanjut Rasio Ridho Sani, seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa video tersebut merupakan hasil investigasi di tahun 2009-2014. Jadi, tidak dengan pemerintahan saat ini.

“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009.”

Apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti Karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, Dirjen Gakkum KLHK menyarankan, agar segera dilaporkan hasil investigasinya. KLHK akan menindaklanjutinya karena memang melanggar ketentuan Undang-Undang.

Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa perusahaan manapun yang melanggar dan terbukti melakukan tindakan pembukaan lahan secara ilegal akan ditindak tegas oleh negara.

KLIK INI:  Ngeri, Studi Temukan Mikroplastik Telah Menyusup ke Darah Manusia

Rasio Ridho juga menegaskan bahwa sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah disanksi akibat pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan di area garapannya.

“Ada bahkan yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,” tegas Rasio.

KLHK melalui Dirjen Gakkum juga menjelaskan bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat tidak diberikan di pemerintahan sekarang, tetapi di era sebelumnya.

Isi video investigasi Greenpeace

Video investigasi Greenpeace kemudian dishare oleh BBC News Indonesia pada 12 November 2020, berdurasi 5:29 menit. Dimulai dengan testimoni seorang warga lokal pemilik ulayat yang menyesalkan tindakan perusahaan yang membakar hutan.

“Saya menangis, saya bertanya di mana roh leluhur saya tinggal kalau hutan kami sudah dibongkar habis?” ucapnya menyesalkan.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Cukong Kayu di Pinrang ke Kejaksaan

Greenpeace mengutuk keras aksi perusahaan grup Korindo sebagai tindakan pelanggaran hukum. Hal itu dikatakan Kiki Taufik dari Greenpeace Indonesia dalam pernyataanya di video singkat tersebut.

“Dalam investigasi ini kami ingin menunjukkan bahwa mereka terbukti menggunakan api dalam pembukaan hutan. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup di Indonesia, hal itu tidak dibenarkan,” tegas Kiki.

Di video tersebut juga dikatakan bahwa pihak perusahaan menuding pelaku pembakaran justru warga lokal yang melakukan perburuan tikus tanah. Namun, warga sekitar area konsesi, di Kampung Tagaepe dan Nakias menyampaikan fakta berbeda.

“Kebakaran sudah bertahun-tahun terjadi, bermula saat mereka mulai membuka lahan. Batang-batang kayu mereka kumpul terus ditumpuk tinggi baru disiram dengan solar lalu dibakar,” kata Mahuze, seorang warga lokal Papua dalam video.

Hal senada dikatakan, Esau Kamuyen (warga desa) yang juga memberi testimoni dalam video, “Sisa-sisa kayu yang tidak dipakai, dibakar. Tertutup ini dunia ini. Penuh asap ini, apalagi kalau sudah sore,” ucapnya.

KLIK INI:  KLHK Kukuhkan 5 Profesor Riset Lagi, Ini Nama dan Kepakarannya!