Perayaan Hak Asasi Hewan Sedunia, Bagaimana Anda Memperingatinya?

oleh -257 kali dilihat
Perayaan Hak Asasi Hewan Sedunia, Bagaimana Anda Memperingatinya?
Ilustrasi hewan

Klikhijau.com – Apakah kamu pemerhati dan pecinta binatang? Sudah tahu kah kalau binatang juga memiliki hak asasi? Ternyata ada lho, hari peringatan hak asasi hewan yang dirayakan setiap tanggal 15 Oktober setiap tahunnya.

Selain peringatan hak asasi hewan, pada bulan Oktober juga diperingati hari binatang yang jatuh pada tanggal 4 Oktober. Peringatan hari hak asasi hewan dipelopori oleh organisasi non-profit “Our Planet. Theirs Too”.

Sama seperti manusia, hewan memiliki hak asasi atas dirinya. Manusia bisa memperjuangkan hak asasinya sendiri. Namun, hewan tidak bisa.

Karena hewan tidak bisa memperjuangkan haknya, maka manusia memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua makhluk hidup dilindungi, terutama hewan. Sehingga mereka dapat hidup berdampingan.

KLIK INI:  Pemantau Independen Ungkap Isu Krusial dalam Peredaran Kayu di Indonesia

Hak-hak yang dimiliki oleh binatang sebetulnya berdasar kepada etika dan moral kita sebagai makhluk yang mempunyai akal budi. Kita sebagai makhluk yang paling sempurna sudah seharusnya memperhatikan makhluk hidup yang lainnya terutama hewan untuk mendapatkan haknya.

Layaknya manusia, hewan juga bisa merasakan sakit, senang, dan frustasi. Untuk itulah hak asasi hewan dibuat dengan tujuan menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.

Indonesia juga telah menerbitkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang inilah yang digunakan sebagai dasar untuk memastikan hak asasi hewan terpenuhi.

Ada lima kebebasan dalam Hak Asasi Hewan yang harus dipenuhi. Yakni bebas rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas untuk berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas dari sakit atau dilukai.

Dengan adanya undang-undang tersebut, sudah pasti ada konsekuensi yang muncul. Konsekuensi tersebut berupa hukuman bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hewan yang diatur dalam undang-undang.

Dalam KUHP Pasal 302 diatur bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda.

Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2 yakni melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Jika hewan mengalami luka berat, yang dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.

Lalu apa yang harus kita lakukan sebagai peran serta dalam perayaan hari hak asasi hewan? Kalau kamu ingin turut serta mengambil peran dalam hari tersebut, kamu bisa merayakannya kecil-kecilan dengan caramu sendiri.

KLIK INI:  Ciptakan Rompi Anti Peluru dari Gebang, Armour Mike Harumkan SMAN 3 Denpasar
Memperlakukan Hewan Peliharaan

Jika kamu memiliki hewan peliharaan di rumah, sudah menjadi kewajiban untuk memperlakukan mereka dengan baik. Misalnya dengan memberi mereka makanan tepat waktu, tempat tinggal yang nyaman dan layak, serta merawat mereka dengan penuh kasih sayang.

Hewan juga memiliki perasaan seperti manusia. Ketika kita memperlakukan mereka dengan baik, pasti mereka pun juga sebaliknya. Memelihara hewan harus didasarkan pada niat dari hati.

Jangan karena lucu dan menggemaskan atau mengikuti trend yang sedang berkembang. Karena memelihara hewan menuntut kita untuk bertanggung jawab.

Memperlakukan Hewan di Kebun Binatang

Jika kamu berkunjung ke kebun binatang, ada perlakuan khusus juga untuk hewan-hewan yang ada di sana. Sebaiknya jangan sembarangan memberi mereka makan, ya.

Makanan yang menurut kita bisa dimakan oleh hewan tersebut, belum tentu baik untuk sistem pencernaannya lho!

Memperlakukan Hewan Liar

Jika kita berkunjung ke hutan dan melihat hewan liar yang bebas di alam, kita tidak boleh merusak tempat tinggal mereka. Apalagi memburu, memperjualbelikan mereka, bahkan menghilangkan sifat liarnya itu termasuk ke dalam pelanggaran hak asasi hewan, lho.

Ingatlah untuk selalu berbuat baik dan menebar kasih pada sesama makhluk hidup, terutama hewan. Sayangi mereka, maka mereka akan menyayangi kita.

KLIK INI:  Puluhan Ekor Burung Curik Dilepasliarkan di Taman Nasional Bali Barat