Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Kasus Industri Kayu Ilegal di Sulbar

Klikhijau.com – Kasus industri pengolahan kayu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat memasuki babak baru. Itu setelah berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar....

Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Kasus Industri Kayu Ilegal di Sulbar
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Kasus industri pengolahan kayu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat memasuki babak baru. Itu setelah berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar.

Industri pengolahan kayu tersebut dinilai  beroperasi di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju tanpa mengantongi izin yang sah.

Yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah MT (46). Ia merupakan pemilik dari industri kayu ilegal Usaha Dagang (UD). Adita Graha.

Perkara yang menimpa MT oleh tim penyidik segera melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulbar. Tim penyidik juga menyerahhkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum.

[irp]

Ada pun barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 54 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 4 meter,  12 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 2 meter dan 1 unit mesin sawmill/sirkel merk changgai warna merah, dan 1 unit mesin bnadsaw merk panda warna hijau.

Kronologi perkara

Kasus tersebut terungkap berawal dari hasil kegiatan operasi pengamanan hutan Pos Gakkum KLHK Mamuju. Pos Gakkum ini tidak bergerak sendiri, namun  bersama dengan personil Korem 142 Tatag Mamuju.

Tim ini sebelumnya mengamankan truk pengangkut kayu ilegal di Kecamatan Tommo pada hari Rabu, 05 Mei 2021 lalu.

Selanjutnya dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa ada industri kayu ilegal yang beroperasi di Kecamatan Tommo.

Dan pada hari Jumat, 07 Mei 2021 sekitar pukul 13.20 Wita,  tim menuju ke lokasi industri pengolahan kayu UD. Adita Graha. UD tersebut  berlokasi di Dusun Amalia, Desa Rante Mario. Setibanya di lokasi, tim langsung bertemu dengan pemilik industri dan menanyakan kelengkapan dokumen industri pengolahan kayu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, tim hanya menemukan izin industri (SITU-SIUP) dan tidak menemukan adanya izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang terkait izin kehutanan dan pemilik industri.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2