Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Kayu Ilegal di Pelabuhan Bira

oleh -302 kali dilihat
Kayu hasil sitaan Gakkum di Pelabuhan Bira
Kayu hasil sitaan Gakkum di Pelabuhan Bira/foto-ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Tim Penyidik bersama dengan Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melakukan pengamanan barang bukti berupa kayu illegal jenis Merbau. Jumlahnya cukup banyak yakni kurang lebih 70 meter kubik serta satu Unit Kapal Layar Motor Arjuna Putra 04 di Pelabuhan laut Bira Bulukumba.

Barang bukti tersebut akan dilakukan pengangkutan menuju Makassar untuk dilakukan penitipan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rumbasan) Kelas I Makassar, sementara Kapal layar motor masih di sandarkan di kawasan pelabuhan, Senin, 29 April 2019.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi,  Dodi Kurniawan menyebutkan, “kayu illegal bersama dengan Satu Unit Kapal Layar Motor Arjuna Putra 04 tersebut adalah hasil Penyerahan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian selatan pada tanggal 22 April 2019 kepada Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.”

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar

Terkait dengan kasus ini Tim Penyidik telah menyita Barang Bukti berupa I (Satu) Unit Kapal Layar Motor Arjuna 04 Tonase GT. 93, beserta Kayu Gergajian jenis Merbau sebanyak lebih kurang 1.196 (Seribu seratus tujuh puluh lima) batang /keping dengan nilai taksiran   lebih dari 500 juta  Rupiah.  Sekaligus menetapkan  inisial HA, selaku tersangka yang diduga kuat sebagai pemilik/penerima kayu  dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Gunung Sari Makassar.

Penyidik menjerat  pelaku dengan Pasal pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 86 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf i, dan pasal 87 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf k dan pasal 88 huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP pidana, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

KLIK INI:  Dua "Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,  Dodi Kurniawan, mengapresiasi setinggi tingginya. Dodi mengucapkan terima kasih kepada pihak Tim Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian selatan yang telah menyerahkan kasus ini  kepada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk proses lebih lanjut.

“Semoga kegiatan kerjasama yang baik dapat terus dilanjutkan di masa yang akan datang, dan   diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku,” tegas Dodi.

KLIK INI:  Balai Gakkum Sumatera Menyidik 9 Tersangka Penyelundupan 28 Burung Dilindungi