- Pohon Air Mata - 26/03/2023
- Pisang Mas, Potensi Desa Kindang yang Belum Dilirik - 22/03/2023
- Ibu, Halaman Rumah, dan Daun Singkong - 20/03/2023
Klikhijau.com – Guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, baik dalam perspektif keuangan negara, maupun perspektif reformasi birokrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat pengawasan internal yang lebih berorientasi pada preventif, tidak semata pada kuratif atau penindakan.
“Dibutuhkan komitmen kita bersama, atas pertanggungjawaban keuangan yang mengarah pada akuntabilitas dan transparansi,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono saat membuka sesi dialog pada Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Intern lingkup KLHK, Selasa, 9 April 2019 lalu.
Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan juga tertuang pada RPJMN 2015-2019, upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan akuntabilitas dilakukan secara terukur melalui dua pilar utama, yaitu peningkatan maturitas SPIP, dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal ini yang mendasari kebijakan pengawasan lingkup KLHK tahun 2018 – 2019 meliputi empat aspek, quality assurance (penjaminan kualitas), consulting (konsultasi), penguatan reformasi birokrasi dan anti korupsi, serta pengembangan SDM APIP.
Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad menyampaikan, terdapat pergeseran pengawasan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) KLHK. Pendekatan yang dilakukan Itjen KLHK semula dari watchdog menjadi consultancy (advisory services). Itjen KLHK juga dituntut untuk dapat menyelesaikan hambatan atau masalah (debottlenecking), serta dapat memberikan analisis dan rekomendasi kebijakan (policy recomendation).
“Kami juga tengah melakukan pengembangan Whistle Blowing System, pengawasan perilaku menyimpang (disfunctional behavior) aparat KLHK melalui surveillance dan investigasi, dan pembentukan Dewan etik ASN-KLHK,” tutur Ilyas.
Berdasarkan penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saat ini level maturitas SPIP KLHK berada pada level 3 terdefinisi. Sementara itu, level kapabilitas APIP KLHK berada pada level 3 integrated.
“SPIP Level 3 artinya lima unsur pengendalian intern telah diimplementasikan dengan memadai dalam mendukung tujuan unit kerja atau organisasi, dan terdokumentasi dengan baik. Sedangkan APIP Level 3 menunjukkan Itjen telah mengelola, dan menerapkan praktik profesional dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengawasan intern, dalam rangka menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis program atau kegiatan, serta memberikan konsultasi,” jelas Kepala BPKP Ardan Adiperdana.
Sejumlah manfaat dapat diperoleh KLHK pada level ini, diantaranya meningkatnya keandalan laporan keuangan, semakin terjaganya aset, semakin efisiennya penggunaan sumber daya, serta semakin efektifnya pelaksanaan kegiatan, dan pelayanan.
Manfaat lainnya, semakin disiplinnya penerimaan, dan pengeluaran, berfungsinya early detection dan early warning APIP dalam mencegah pembiaran permasalahan, serta semakin terkelolanya risiko organisasi.