Pengangkutan 30 Kubik Kayu Ilegal dari Kalimantan Berhasil Digagalkan

oleh -346 kali dilihat
Pengangkutan 30 Kubik Kayu Ilegal dari Kalimantan Berhasil Digagalkan

Klikhijau.com – Penyidik SPORC Brigade Maleo Seksi Wilayah 2 Palu Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi melakukan penyidikan terhadap pengangkutan kayu ilegal dari Kalimantan. Kayu ilegal tersebut diamankan pihak Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan.

Pengangkutan kayu menggunakan Kapal Layar Motor Harapan Mekar I. Menurut dokumen dari nakhoda, kapal tersebut mengangkut sekitar 30 kubik kayu, yang terdiri dari 28 kubik Kayu Ulin dan 2 kubik Kayu Kapur.

Saat ini, nakhoda kapal berinisial D beserta 5 ABK sedang dimintai keterangan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi terkait pengangkutan kayu.

Awalnya, petugas Mualim Jaga dari PSO Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan melihat sebuah titik pada radar di wilayah perairan Selat Makassar. Mualim Jaga memerintahkan petugas jaga saat itu untuk mendekati titik tersebut.

KLIK INI:  Pembalakan Liar Mangrove Lantebung, Kado Pahit Makassar di Hari Bumi

Petugas jaga menemukan sebuah kapal di Selat Makassar. Petugas patrol melakukan pemeriksaan awal setelah dilakukan sandar kapal. Hasil pemeriksaan awal menemukan kapal itu berisi kayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Komandan Patroli, kapal lalu ditarik ke Kantor PSO BC Pantoloan Palu.

PSO BC Pantoloan melakukan koordinasi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk melakukan kerjasama dalam penyidikan.

Setelah mendapatkan alat bukti, segera dilakukan penahanan terhadap Nakhoda dan ABK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.

Pengangkutan kayu diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan. Atas dugaan tersebut, nakhoda kapal akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H, menambahkan, terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan PSO BC Pantoloan.

Ini merupakan kerjasama penanganan kasus dengan modus serupa untuk yang ke tujuh kalinya. Semenjak Gakkum berdiri, kurang lebih kurun waktu tiga tahun ini.

Dari kasus ini, negara mengalami kerugian cukup besar baik dari sisi ekologi maupun provisi sumber daya hutan juga dana reboisasi.

KLIK INI:  Menilik Peran Perempuan dalam Pengelolaan Sampah di Kota Makassar