Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Ragam

Pencalonan Dirjen WHO Budi Gunadi Sadikin Digugat Koalisi Sipil dan Guru Besar

Oleh Tim Redaksi 07 Nov 2026 18:32 5 menit baca

Klikhijau.com - Di saat warga terdampak banjir di Sumatra, korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga masyarakat adat yang terdesak kebakaran hutan di Kalimantan dan Papua bergulat menuntut pemenuhan hak atas layanan kesehatan mendasar, tata kelola kesehatan nasional justru dinilai bergeser menjauhi nilai-nilai keadilan sosial. Alih-alih memperkuat jaring pengaman kesehatan di tingkat tapak, kebijakan kesehatan beberapa tahun terakhir dinilai terperangkap dalam arus komersialisasi dan resentralisasi kekuasaan.

Kondisi tersebut memicu gelombang penolakan luas ketika Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, resmi dicalonkan sebagai Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) periode 2027–2032.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Indonesia, yang menghimpun organisasi publik, ahli hukum kesehatan, pakar kesehatan masyarakat, hingga Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Dewan Eksekutif (Executive Board) dan Negara Anggota WHO. Koalisi menilai rekam jejak kepemimpinan Budi Gunadi Sadikin bertentangan secara fundamental dengan prinsip tata kelola kesehatan global yang inklusif, berbasis bukti sains, serta menjunjung hak asasi manusia.

Komersialisasi Layanan dan Pengabaian Warga Tapak

Di level akar rumput, pergeseran paradigma kebijakan tercermin dari menguatnya komersialisasi layanan medis publik. Melalui Surat Edaran Direktur Tata Kelola Pelayanan Kementerian Kesehatan No. TK.04.01/D.IV/795/2024, Kementerian Kesehatan menetapkan target pendapatan (revenue) bagi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) vertikal di tingkat provinsi untuk menambah porsi layanan berbayar.

Kebijakan perburuan laba di rumah sakit milik negara ini dinilai ber dampak langsung pada terpinggirkannya masyarakat kurang mampu. Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS., Dokter Spesialis Bedah Saraf dari RSUP Dr. Kariadi Semarang, menyoroti bahwa kebijakan berorientasi komersial tersebut secara sistematis mendiskriminasi rakyat miskin pemegang jaminan kesehatan nasional (BPJS) yang seharusnya mendapatkan prioritas pelayanan utama.

Ketimpangan ini semakin kentara di wilayah-wilayah terdampak bencana ekologis dan krisis lingkungan. Kepemimpinan Kementerian Kesehatan dinilai tak sensitif dan gagal membangun sistem perlindungan bagi kelompok paling rentan, mulai dari warga terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra Barat, korban gempa bumi di NTT, hingga masyarakat terdampak asap kebakaran hutan di Kalimantan, Papua, dan Sumatra. Bahkan, perlindungan terhadap lebih dari 50 ribu anak dari krisis keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menjadi sorotan kegagalan mitigasi di lapangan.

Resentralisasi Kebijakan dan Pembungkaman Kebebasan Akademik

Selain meminggirkan warga miskin, kepemimpinan Kementerian Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir diwarnai tindakan birokratis mendasar yang mengikis independensi kelembagaan kedokteran dan kebebasan akademik. Kebijakan strategis kerap diambil secara sepihak tanpa mengindahkan prinsip evidence-based policy dan partisipasi publik yang bermakna.

Bentuk pembungkaman kritik tecermin pada pemberian sanksi birokrasi mulai dari mutasi sepihak, pencopotan jabatan akademis, hingga pemberhentian status dokter spesialis yang menyuarakan kritik berbasis bukti terhadap kebijakan pemerintah.

Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), salah satu akademisi dan dokter spesialis anak yang terdampak kebijakan tersebut, menegaskan bahwa tindakan birokrasi Kementerian Kesehatan terbukti menabrak hukum. Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 464 K/TUN/2026 telah secara sah membatalkan keputusan mutasi dan pemberhentian sepihak yang diterbitkan Kemenkes terhadap dirinya, meski hingga kini amar putusan badan peradilan tertinggi tersebut belum dilaksanakan oleh Kemenkes.

Pelemahan independensi lembaga keilmuan ini juga menuai koreksi yudisial bertubi-tubi. Prof. Dr. dr. Teddy Prasetyono dari Majelis Guru Besar Fakultas Kedokteran Indonesia (MGBKI) dan Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) memaparkan bahwa resentralisasi kekuasaan yang merenggut otonomi profesi medis telah dinyatakan melanggar konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111 & 182/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Agung No. 19 P/HUM/2026.

Eksalasi penolakan internal memuncak saat 372 Guru Besar Kedokteran dari 23 universitas melayangkan mosi tidak percaya secara terbuka melalui Deklarasi Salemba Berseru sebuah indikator krisis legitimasi akademik yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah kesehatan nasional.

Isu Kedaulatan Data Genomik dan Ancaman Privasi Populasi

Ketegangan lain yang disoroti koalisi berkaitan dengan proyek pengumpulan data biologis dan sampel genetik skala besar di bawah inisiatif Biomedical & Genome Science Initiative (BGSi). Pengumpulan data DNA populasi Indonesia ini dinilai tidak diimbangi dengan kejelasan kerangka kedaulatan data dan pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil bagi warga negara.

dr. Agung Sapta Adi menegaskan bahwa ketika data genetik dikumpulkan dalam jumlah masif, pertaruhannya melampaui kerahasiaan medis individu. Data genomik mengandung informasi vital populasi, keanekaragaman hayati genetik, potensi pengembangan teknologi biomedis, hingga nilai ekonomi yang sangat tinggi. Tanpa adanya kejelasan mengenai siapa yang mengontrol akses, siapa yang mengawasi, serta bagaimana nilai manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat, proyek ini rentan memicu eksploitasi data biologis tanpa perlindungan hak asasi yang memadai.

Syarat Mutlak Kepemimpinan Kesehatan Global

Persyaratan kepemimpinan tertinggi di lembaga perhimpunan kesehatan dunia seperti WHO menuntut kepatuhan mutlak pada nilai-nilai mendasar: penempatan kesehatan sebagai hak asasi manusia, independensi ilmiah, kepakaran teknis, serta keadilan distributif bagi kelompok rentan.

Irma Hidayana dari Kabinet Bayangan menyebutkan bahwa Budi Gunadi Sadikin tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun kepakaran teknis di bidang kedokteran dan kesehatan masyarakat (public health). Gaya tata kelola yang tidak berbasis bukti kuat serta narasi publik yang beberapa kali merendahkan harkat profesi kesehatan menjadi cermin dari inkompetensi tata kelola yang dibawanya.

Koalisi untuk Keadilan Kesehatan Indonesia mendesak Pemerintah RI untuk membatalkan pencalonan Budi Gunadi Sadikin sebagai Dirjen WHO. Lebih jauh, koalisi menuntut pemulihan penuh atas otonomi tata kelola kesehatan nasional, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pengalihan prioritas anggaran dan kebijakan untuk memulihkan hak-hak kesehatan warga di daerah bencana dan kawasan rawan krisis ekologi yang selama ini terabaikan.

Topik terkait
Kesehatan Koalisi sipil