Penangkapan Ikan Tak Ramah Lingkungan, Ancaman Nyata Perikanan Indonesia

oleh -300 kali dilihat
Penangkapan Ikan Tak Ramah Lingkungan, Ancaman Nyata Perikanan Indonesia
Kegiatan Edukasi dan Kampanye Penanggulangan destructive fishing. oleh BKIPM Makassar-foto/Iss

Klikhijau.com – Penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan atau Pitral. Aktivitas ini juga dikenal dengan istilah destructive fishing.

Destructive fishing merupakan aktivitas penangkapan ikan dengan cara merusak. Selain illegal fishing, destructive fishing telah menjadi salah satu ancaman utama terhadap pengelolaan potensi perikanan Indonesia.

Ada beberapa kegiatan penangkapan yang merusak lingkungan, di antaranya melalui penggunaan bom dan bius.

Untuk mencegah aktivitas penangkapan yang merusak itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membuat prioritas kegiatan pencegahan dan penanggulangan penangkapan ikan yang merusak.

Cara yang ditempuh KKP adalah dengan mengeluarkan Kepmen KP Nomor 114 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019 – 2023.

Hal itu menegaskan komitmen KKP dalam memerangi segala bentuk kejahatan perikanan yang tidak legal, tidak terlapor dan tidak teregulasi.

Aksi BKIPM di Selayar

Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Selasa  22 Maret 2022 kemarin. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Makassar mengikuti kegiatan Edukasi dan Kampanye Penanggulangan destructive fishing.

Kegiatan itu  dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Ditjen PSDKP bertempat di lapangan Desa Tarupa, kecamatan Takabonerate kabupaten Kepulauan Selayar.

Sebenarnya, sejak tahun 2018 lalu, BKIPM Makassar telah melaksanakan pemantauan dan pengujian destructive fishing pada kabupaten/kota. Khususnya kota yang memiliki potensi pelanggaran penangkapan yang merusak lingkungan  cukup tinggi.

Salah satu kabupaten yang dipilih adalah Kepulauan Selayar. Sebagaimana diketahui Kabupaten Kepulauan Kepulauan Selayar memiliki arti yang sangat strategis.

Di kabupaten ini terdapat Takabonerate, yang merupakan situs laut telah ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia. Namun di sisi lain, masaih ada permasalahan bom ikan dan bius yang menjadi isu utama di Kepulauan Selayar.

Maka pada tanggal 20 sampai 23 Maret 2022 BKIPM Makassar. Selain melakukan edukasi, juga melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengujian destructive fishing di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyadaran masyarakat dan penyadartahuan tentang bahaya destructive fishing kepada masyarakat. Juga tentang  pentingnya pencegahan kegiatan ikan yang merusak lingkungan.

Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan deklarasi penanggulangan destructive fishing. Deklarasi itu sebagai komitmen bersama para pihak untuk menjaga agar sumberdaya ikan tetap lestari.

Salah satu bentuk penyadartahuan adalah melalui edukasi kepada anak-anak SD dan SMP di Desa Tarupa.

BKIPM Makassar berpartisipasi pada kegiatan edukasi ini melalui metode deteksi cepat pengenalan ikan yang ditangkap dengan menggunakan bom dan bius.

Selain itu, BKIPM Makassar juga melakukan pembagian leaflet kepada instansi terkait dan nelayan sebagai pelaku utama kelautan dan perikanan serta sebagai sarana informasi untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi BKIPM.

Pemeriksaan klinis ikan

Pada kegiatan ini, juga dijelaskan tahapan pemeriksaan klinis ikan yang ditangkap dengan cara dibom melalui metode visual dan pembedahan untuk mengetahui kerusakan organ tubuh ikan.

Tanda-tanda klinisnya antara, lain organ dalam yang diperiksa antara lain gelembung renang maupun tulang. Jika gelembung renangnya pecah dan keluar darah dari ruas tulangnya, ini merupakan indikasi awal bom yang dipakai untuk menangkap sangat eksplosif.

Selain pemeriksaan klinis, juga diperkenalkan metode deteksi cepat ikan yang ditangkap melalui destructive fishing secara laboratoris. Dengan metode ini, hasilnya bisa diperoleh dalam waktu kurang dari 2 jam.

Sebagai salah satu UPT BKIPM, BKIPM Makassar menjadi salah satu unit kerja yang diberikan tugas untuk melakukan pengujian parameter destructive fishing di tahun 2022 bersama-sama dengan 5 unit kerja BKIPM lainnya.

Selama tahun 2021, BKIPM Makassar telah melaksanakan pemantauan dan pengujian DF pada tiga kabupaten/kota yaitu kabupaten Sinjai, kabupaten Pangkep dan kabupaten Kepulauan Selayar dengan bekerjasama dengan penyuluh perikanan, PSDKP dan Laboratorium Forensik Polda  Sulsel.

Kegiatan di Kabupaten Kepulauan Selayar ini  dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Sekretaris Jenderal KKP, Direktur Jenderal PSDKP, unsur Forkompinda, Kepala OPD, BKIPM Makassar, Balai TNL Takabonerate, Pangkalan PSDKP Bitung, Pos AL, penyuluh perikanan, Camat dan kepala desa di kecamatan Takabonerate, kapolsek Takabonerate serta World Conservation Society (WCS).

KLIK INI:  British Council Mencari Komunikator Ilmu Iklim Terbaik Melalui Kompetisi Global