Pemerintah Akan Beri Dukungan Anggaran Penanganan Limbah Medis di Masa Pandemi

oleh -58 kali dilihat
Pemerintah Akan Beri Dukungan Anggaran Penanganan Limbah Medis di Masa Pandemi
Webinar KLHK - Foto/BPMI Setpres

Klikhijau.com – Merespons meningkatnya timbulan limbah medis akibat tren Covid-19 yang naik, Pemerintah sedang menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi.

Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas COVID-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, serta usaha swasta karena perlu cepat dilakukan penyiapan sarana.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis.

Pertama, KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama Fasyankes yang belum memiliki izin. Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi.

“Jadi sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang juga sudah membuat lebih sederhana persetujuan (sebelumnya izin) dan diberikan utuh. Bukan lagi satu persatu izin per tahapan seperti sebelumnya,” tutur Menteri Siti dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7).

Kedua, KLHK akan memberikan dukungan sarana, mengingat kapasitas pemusnahan limbah medis saat ini masih sangat terbatas. Sarana pengelolaan limbah medis yang ada saat ini masih terpusat di Jawa, yakni lebih kurang 78%.

KLIK INI:  Tak Ada dari Sulsel, Ini Daftar Lengkap Penerima Nirwasita Tantra Tahun 2022

KLHK sejak 2019 telah membantu sebanyak 10 unit insenerator kapasitas 150 kg/jam dan 300 kg/jam seperti di Sulsel, Aceh, Sulbar, NTB, NTT, Aceh, Sumbar, Papua Barat, dan Kalsel.

“Dalam kaitan ini, maka arahan Bapak Presiden hal ini agar dipercepat pembangunan sarananya seperti insinerator,” kata Menteri Siti.

Disisi lain, pasca tahun baru 2021 dan saat Idul Fitri dikembangkan isolasi mandiri (isoman) di rumah/perumahan selain vaksinasi.

Maka Isoman diberikan dukungan drop box dan kantong plastik besar untuk pengumpulan limbah. Untuk sarana ini, Menteri Siti mengungkapkan agar daerah juga harusnya bisa memenuhi dari DAK dan sumber anggaran lainnya.

“Terhadap pengelolaan limbah medis ini, KLHK juga melakukan langkah ketiga yaitu kegiatan pengawasan, dimana saat ini masih dalam fase pengawasan untuk pembinaan belum ke penegakan hukum pidana, misalnya. Pesan utamanya tidak boleh membuang limbah medis ke TPA,“ tegasnya.

Pada Ratas Kabinet tersebut, Presiden juga meminta untuk ada sistem penanganan  yang baik, tertata dan tertib serta data yang terintegrasi.

Sistem yang ada di KLHK, baru berupa collect data  yang disusun beberapa bulan terakhir ini, dan mulai ada data sejak Maret 2021.

“Data yang ada saat ini masih belum lengkap, dan harus diisi oleh Pemda. KLHK akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta secara intensif berkoordinasi dengan Pemda,” ujar Menteri Siti.

“Terimakasih atas arahan Bapak Presiden dan tindak lanjut langsung dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenhub. Bapak Presiden juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan sumberdaya yang ada lintas kementerian,” tutupnya.

KLIK INI:  KLHK Mendapat Anugerah Kearsipan, Ini Pesan Menteri Siti!