Negara akan Beri Kompensasi pada Jasa Lingkungan, Begini Penjelasannya!

oleh -910 kali dilihat
Ilustrasi jasa lingkungan
Ilustrasi jasa lingkungan/foto-google
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Dampak perubahan iklim semakin sulit dihindari. Itulah sebabnya, jasa lingkungan semakin bernilai. Imbal jasa lingkungan (payment for enviromental services/PES) memperoleh perhatian karena terkait dengan upaya yang sedang berkembang untuk mitigasi perubahan iklim.

Jasa lingkungan adalah barang dan jasa yang memberikan manfaat bagi manusia, langsung maupun tidak langsung, yang dihasilkan dari fungsi ekosistem.

Berdasarkan PP 46/2017, yang dimaksud jasa lingkungan adalah manfaat ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan.

Di antaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam dan pelestarian nilai budaya.

KLIK INI:  Aksi Bebas Sampah, Komunitas Ini Akan Jemput Sampah Di Rumah Warga

Jasa lingkungan diklasifikan dalam dua kategori. Pertama, berdasarkan manfaatnya bagi manusia, antara lain; jasa pendukung, jasa pengaturan, jasa penyediaan, dan jasa sosial budaya.

Kedua, berdasarkan fungsi ekosistem terhadap manusia antara lain; manfaat langsung (produksi/memiliki pasar). Dan manfaat tidak langsung (tata kelola DAS, perlindungan kehati dan keindahan alam, mitigasi perubahan iklim dan perlindungan cadangan karbon).

Dalam hal perlindungan kehati dan keindahan alam, pemerintah akan mengapresiasi aktvitas jasa ini seperti air terjun, kegiatan religi, hutan keramat, dan objek ekowisata.

Pembayaran jasa lingkungan adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai pemanfaat jasa dan penyedia jasa.

Kompensasi tersebut bertujuan untuk memberikan alternatif skema kerjasama sukarela antar daerah berbasis kinerja dan terukur, serta sebagai upaya mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya konservasi SDA dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Lalu siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kompensasi/imbal pembayaran jasa ini? Pertama, pihak penyedia. Penyedia jasa melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang berkontribusi terhadap penyediaan jasa-jasa lingkungan.

Dan untuk itu mendapatkan kompensasi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama jasa lingkungan.

KLIK INI:  Sebanyak 20 Ribu Mahasiswa Unismuh Makassar akan Beribadah dengan Menanam Pohon

Kedua, pihak pemanfaat. Pemanfaat jasa lingkungan memberikan kompensasi atau imbalan bagi penyedia sesuai dengan kinerja dari penyedia dalam pengelolaan sumber daya alam untuk penyediaan jasa ini.

Ketiga, pihak fasilitator yakni orang per orangan yang bertugas mendampingi, memberi pengetahuan, bantuan, saran pada suatu kelompok dalam memecahkan permasalahan.

Lalu, ada pihak ke empat yakni lembaga perantara. Perantara dalam hal ini adalah wadah/forum yang merupakan lembaga multi-pihak yang menjembatani kepentingan para pihak dan menfasilitasi pelaksanaan program PJL melalui peningkatan kapasitas, monitoring dan evaluasi dan penyadartahuan.

Jasa lingkungan akan diberikan setelah melakukan penilaian objektif. Pertama, nilai ekologi yakni nilai yang diberikan berdasarkan hubungan timbal balik antar suatu sistem (contoh kemampuan suatu tutupan lahan dalam menurunkan tingkat erosi, mengurangi emisi).

Kedua, nilai sosial budaya yakni nilai yang diberikan oleh manusia terkait keberadaan jasa lingkungan terhadap kebudayaan, sejarah, religi, spiritual, wisata, edukasi (contoh: kemampuan suatu tutupan lahan dalam memberikan manfaat untuk budaya, kegiatan religi dan pariwisata).

Ketiga, nilai ekonomi yakni nilai yang diberikan terkait keberadaan suatu jasa lingkungan secara ekonomi (contoh: suatu ekosistem untuk eko-wisata sebagai jaminan untuk masa depan).

Selain menilai berdasarkan kriteria di atas, penilaian juga dilakukan melalui survei, wawancara, diskusi, pengukuran dan pengamatan lapangan. Juga secara statistik dan lainnya. Semoga skema ini dapat meningkatkan peran masyarakat dalam meningkatkan konservasi dan aksi mitigasi perubahan iklim.

KLIK INI:  Perihal Peneliti Asing, Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Anti-Sains