Menyusul Bogor, Tempat Sampah Ilegal Juga Disegel di Tangerang

oleh -111 kali dilihat
Tempat sampah ilegal di Tangerang/foto-dok KLHK
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Tempat sampah siluman masih terus meneror. Setelah tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat sampah ilegal atau siluman di Bogor, baru-baru ini Gakkum juga menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh pengawas lingkungan hidup untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat,

“Kami lakukan pemasangan garis pengawas lingkungan hidup, dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Saat ini, lokasi tersebut berada dalam pengawasan, dan penegakan hukum oleh Pengawas dan Penyidik KLHK,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

KLIK INI:  Penyidik KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor

Rasio menegaskan, pengelola sampah ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf “e”, dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp5 miliar

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar  dan pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan paling banyak 3 miliar.

“Permasalahan sampah, saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Oleh karena itu, penindakan pembuangan atau dumping sampah ilegal menjadi prioritas dari KLHK,” ujarnya.

Selain penyegelan pembuangan sampah ilegal di Ciledug Kota Tangerang ini, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Mei 2019.

KLIK INI:  Akuilah Tempat Sampah Memang Menjijikkan, Tapi Sangat Dibutuhkan, Kenapa?

“Saya mengingatkan agar para pengelola sampah illegal ini, segera menghentikan kegiatan pembuangan, dan pembakaran sampah illegal karena berbahaya bagi lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan,” kata Rasio.

Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan respon atas aduan masyarakat, yang mengeluhkan tempat pembuangan, dan pembakaran sampah ilegal di lokasi dekat perumahan mereka.

“Pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini telah menimbulkan pencemaran, dan gangguan kesehatan masyarakat. Lokasi pembuangan sampah ilegal ini, selain berdekatan dengan permukiman penduduk juga melanggar rencana tata ruang daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah,” tandasnya.

KLIK INI:  Ternyata Gowa Dikepung Tempat Sampah Siluman