Menyorot Bahaya PCBs dan Upaya Mengatasinya

oleh -746 kali dilihat
Menyorot Bahaya PCBs dan Upaya Mengatasinya
Menyorot Bahaya PCBs dan Upaya Mengatasinya-foto/Ist

Klikhijau.com – Polychlorinated Biphenyls atau PCBs membawa alarm bahaya bagi kesehatan. PCBs telah dinobatkan sebagai bahan pencemar organik yang persisten, ia memiliki sifat racun, yang masuk dan mencemari lingkungan serta terakumulasi di dalam rantai makanan.

Sayangnya meski begitu, penggunaan bahan PCBs ini banyak diaplikasikan pada peralatan listrik, di antaranya cairan dielektrik, kapasitor, dan transformator.

Penggunaannya juga menyasar alat-alat rumah tangga seperti motor listrik, oven microwave, pendingin udara/AC, tombol listrik, rangkaian elektronik elektro magnet,  pemutus arus listrik otomatis, pompa vakum, kabel listrik bahkan terdapat juga pada tinta, pelumas, cat, dan aspal.

Parahnya, sifat PCBs ini tersembunyi, keberadaannya  hanya bisa terdeteksi  melalui prosedur dan uji laboratorium dengan spesifikasi khusus. Ada banyak dampak yang ditimbulkan olehnya, di antaranya pencemaran air, tanah, dan udara.

KLIK INI:  5 Strategi dan Rencana Aksi Indonesia dalam Pengurangan Sampah Plastik

Hal itu bisa terjadi jika  ada kesalahan penanganan yang tidak sesuai prosedur dan protokol pada saat melakukan perawatan peralatan yang mengandung dan atau terkontaminasi PCBs pada industri.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK,  Rosa Vivien Ratnawati menerangkan, PCBs  merupakan senyawa yang sangat berbahaya bagi manusia. karena memiliki sifat akumulatif dalam jangka panjang. Ia  dapat menyebabkan terjadinya beberapa jenis penyakit degeneratif.

Penyakit yang bisa ditimbulan oleh PCBs di antaranya adalah kanker, gangguan sistem reproduksi, hipertensi, diabetes, penurunan daya tahan tubuh, gangguan sistem saraf, dan peningkatan risiko penyakit jantung.

Rosa menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada acara Webinar dengan tema “Regulasi dan Pengelolaan Berwawasan Lingkungan Guna Mitigasi Bahaya Pencemarannya Terhadap Lingkungan dan Manusia”

Acara tersebut terselenggara pada hari Selasa kemarin, 27 Juli 2021 kemarin, yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).

Fakta tentang PCBs

Kehadiran PCBs telah memakan banyak korban sejak lama, bahkan sebelum Deklarasi Stockholm tahun 1972 diterbitkan.

Di wilayah utara Kyushu Jepang pada tahun 1968, tercatat sebanyak 15.000 orang mengidap penyakit pigmentasi pada kulit, terjadi peningkatan angka kematian janin, dan tercatat sebanyak 400.000 kasus kematian ternak unggas.

Insiden ‘mengerikan’ itu dikenal dengan nama “Kanemi Yusho”. Penamaan tersebut mengikuti nama perusahaan “Kanemi Company”. Perusahaan inilah yang memproduksi minyak beras yang diketahui terkontaminasi senyawa PCBs.

Sementara di Taiwan Tengah  pada akhir  tahun 1979 hingga 1980 tercatat sebanyak 1.843 kasus dengan gejala penyakit yang sama dengan insiden yang melanda Jepang. Kasus yang ditemukan di Taiwan Tengah itu terjadi pada kelompok umur 11 hingga 20 tahun.

Selain itu, terjadi pula kasus hiperpigmentasi atau bercak gelap pada kulit bayi yang dilahirkan dari ibu yang terkontaminasi Polychlorinated Biphenyls (PCBs).

Sedangkan di Irlandia, kasus yang ditemukan sedikit lebih ringan, karena PCBs hanya ditemukan pada sampel  daging domba yang disembelih untuk dijual. Namun, temuan tersebut menyebabkan dilakukan penyelidikan secara intensif oleh otoritas di negara tersebut.

“Ketiga contoh itu mengkhawatirkan kita semua. Karena membuktikan bahwa PCBs dapat merasuk ke dalam tubuh manusia melalui rantai makanan,” ungkap Rosa.

KLIK INI:  Perburuan Hutan Ake Jira dan Pembunuhan Ohongana Manyawa

Rosa menjelaskan, PCBs bersifat sangat stabil, memiliki flash point atau titik nyala pada suhu 380 derajat celcius. Berdasarkan data, lebih dari 60 persen PCBs di Indonesia dipakai pada peralatan trafo (atau transformator) dan kapasitor.

Kebocoran senyawa ini sangat mungkin terjadi terutama apabila operator tidak memperhatikan aspek keamanan dalam menanganinya. Hal ini akan mencemari lingkungan.

Berdasarkan pada beberapa survei lingkungan yang dilakukan di area aliran sungai. Terutama di daerah dengan industri yang banyak, PCBs ditemukan pada beberapa titik pengambilan sampel.

Cara mengatasinya

Rosa pada acara webinar tersebut juga menjelaskan, pemerintah memiliki kepentingan dan bertanggungjawab dalam menangani permasalahan PCBs.

Pada tahun 2008, Indonesia telah memiliki Rencana Implementasi Nasional. Rencana itu untuk mengeliminasi dan mengurangi penggunaan Bahan Pencemar Organik, termasuk senyawa PCBs. Dan  pada tahun 2009, Indonesia ikut meratifikasi Konvensi Stockholm.

Tujuan dari konvensi ini untuk melindungi manusia dan lingkungan. Terutama dari dampak negatif senyawa-senyawa pencemar organik yang persisten melalui beberapa mekanisme, di antaranya pelarangan dan pemusnahan.

Pada Konvensi Stockholm itu telah menetapkan dua global deadlines pada tahapan pemusnahan (phasing-out) PCBs, yakni

  •  Transformator dan kapasitor listrik bebas PCBs

Pada  akhir tahun 2025, semua transformator dan kapasitor listrik yang beroperasi tidak boleh mengandung PCBs sama dengan atau lebih besar dari (≥) 50 ppm.

  • Dimusnahkan atau didekontaminasi

Pada akhir tahun 2028, semua bahan, limbah, transformator dan kapasitor dengan kandungan PCBs ≥50 ppm sudah harus dimusnahkan atau didekontaminasi.

Rosa Vivien juga menambahkan, Indonesia telah melakukan pengembangan kebijakan dan peraturan terkait PCBs.

Hal dilakukan sebagai upaya Indonesia dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Pengelolaan dan Pemusnahan PCBs Berwawasan Lingkungan. Hal ini  diamanatkan Konvensi Stockholm.

“Langkah-langkah dan tahapan Pengelolaan PCBs Berwawasan Lingkungan. Diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls. Hal ini telah diundangkan sejak 30 Desember 2020 lalu,” jelas Rosa.

KLIK INI:  Tentang PCBs dan Upaya Indonesia dalam Mengatasinya

Untuk itu, diperlukan upaya edukasi guna meningkatkan pemahaman dan pengelolaan yang baik agar akibat buruk dari PCBs dapat dihindari.  Peningkatan edukasi masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.

Sementara itu, Esam Alqararah dari UNIDO Representative for Indonesia and Timor Leste mengatakan, UNIDO akan mendukung upaya Indonesia dalam menghapuskan dan mengurangi penggunaan PCBs sejak tahun 2013 lalu.

“Inisiatif yang kami jalankan berfokus pada pengenalan pengelolaan PCBs berwawasan lingkungan, inventarisasi sumber PCBs dan juga pemusnahan PCBs yang teridentifikasi,”

Ia juga menuturkan bahwa  pihaknya berupaya mengusung teknologi pengolahan PCBs yang ramah lingkungan, yang mampu mengubah karakteristik PCBs hingga pada level aman sesuai dengan standar Konvensi Stockholm.

“Hal ini penting untuk diperhatikan sebagai tindakan kolektif yang dapat berkontribusi pada penghapusan PCBs. Dan juga pencapaian SDG di Indonesia,” ujar Esam.

Esam juga mengajak masyarakat untuk mulai memulihkan ekosistem yang ada di sekitar kita. Caranya dengan bertindak secara bertanggung jawab serta menghindari pencemaran lingkungan dari bahan kimia berbahaya.

“Harta yang paling berharga adalah lingkungan hidup kita. Jangan menunggu sampai besok, mari kita mulai memulihkan ekosistem dari hari ini,” pungkasnya.

KLIK INI:  Negara-Negara Harus Menghentikan Deforestasi Secara Penuh pada Tahun 2020