Menteri LHK Sambut Baik Kepala BRGM, Tugas Tambahan Menanti!

oleh -133 kali dilihat
Menteri LHK Sambut Baik Kepala BRGM, Tugas Tambahan Menanti!
Suasana Pelantikan Kepala BRGM dan Kepala BNN oleh Presiden RI Joko Widodo, Rabu 23 Desember 2020 - Foto/Ist

Klikhijau.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyambut baik atas dilantiknya Hartono sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Hartono dilantik Presiden Joko Widodo bersama-sama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen. Pol. Petrus R. Golose di Istana Merdeka, Jakarta 23 Desember 2020, setelah pelantikan Menteri dan Wakil Menteri.

“Saya bersyukur dan mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Hartono, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan di BRG yang berarti sudah sangat paham sepak terjang BRG selama ini,” ungkap Menteri Siti di Jakarta Dilansir laman resmi KLHK.

Bagi, Siti Nurbaya, Hartono adalah salah seorang staf Kementerian LHK yang mumpuni selama menjabat sebelumnya. Karenanya, Siti Nurbaya sangat optimis, Hartono akan sangat paham tata kelola dan tata kerja BRGM serta kolaborasinya bersama kementerian atau lembaga lain.

“Beliau juga cukup mumpuni dalam kerja interaksi dengan lembaga-lembaga internasional. Jadi saya cukup optimis menyambut beliau memimpin BRGM, saya gembira,” kata Siti.

KLIK INI:  Begini Sanksi dari KLHK bagi Usaha PBPH yang Melanggar Aturan

Pelantikan Hartono sebagai Kepala BRGM sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 78/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Hartono sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Restorasi Gambut (BRG) dan juga Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan BRG.

Sebelum berkarir di BRG, Hartono mengawali karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kehutanan yang sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jabatan terakhir Hartono di KLHK adalah Direktur Kawasan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Hartono juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE dan Kepala Balai Taman Nasional Alas Purwo di Jawa Timur.

BRG adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan.

KLIK INI:  Koalisi Rakyat Gugat Peraturan Pemerintah tentang Badan Bank Tanah
Tugas tambahan

Kini BRG, selain tetap melakukan restorasi pada kawasan gambut, diperluas tugasnya oleh presiden Joko Widodo untuk juga melakukan rehabilitasi mangrove di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang terdegrasi atau kritis.

Dengan nama lembaga baru, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diharapkan dapat menjadikan kawasan gambut dan mangrove di Indonesia menjadi lebih baik.

BRGM kedepan, fungsinya adalah untuk percepatan implementasi rehabilitasi gambut, ditambah dengan kerja implementasi rehabilitasi kawasan mangrove yang kritis dengan target seluas 600 ribu Hektare di 9 provinsi prioritas yaitu Sumatera Utara, Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara,  Papua, dan Papua Barat.

Perpanjangan fungsi menjadi BRG dan Mangrove menandakan komitmen pemerintah dalam percepatan inplementasi rehabilitasi kawasan Mangrove yang kritis. Menteri Siti menaruh harapan yang besar akan kerja kolaboratif Kementerian LHK dan BRGM ke depan sesuai dengan kebijakan, standar dan ketentuan perundangan-undangan.

“Saya memimpikan kerja lapangan bersama antara Kementerian LHK, BRGM, tentunya juga dengan partisipasi pemerintah daerah, UPT terkait, dan masyarakat, kita satu arah vektor pencapaian tujuan sesuai arahan Presiden, sehingga hasilnya akan produktif dan jelas untuk kemajuan bangsa dan negara melalu kerja-kerja lapangan,” terang Menteri Siti.

KLIK INI:  Perusahaan Harita Group Diduga Serobot Lahan Warga di Konawe Kepulauan