Menilik Rencana Induk Kajian Lingkungan Hidup Strategis Ibukota Baru

oleh -196 kali dilihat
Menilik Rencana Induk Kajian Lingkungan Hidup Strategis Ibukota Baru
Ilustrasi desain Ibukota Negara Indonesia di Kalimantan Timur/Foto-Kementerian PUPR

Klikhijau.com – Pada bulan November Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap I selesai.

Kriteria-kriteria pengaman lingkungan dan arahan-arahan perlindungan akan diberikan dalam tahap ini untuk menyusun rencana induk yang terkoordinir langsung oleh Bappenas.

“Untuk tahap pertama ini, baru menjawab masukan umum untuk master plan. Apabila, nanti sudah turun jadi perencanaan lebih detail seperti rencana tata ruang, rencana desain, kedetilan infrastruktur, itu nanti ada lanjutannya,” kata Plt Irjen KLHK Laksmi Wijayanti seperti dikutip dari Mongabay, 4 Oktober 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 46/2016 mengatur tentang penyusunan KLHS tersebut. Sebagai pedoman rencana pemerintah dalam menjamin keberlanjutan lingkungan, serta mengurangi efek kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Timur sebagai ibukota baru.

KLIK INI:  KLHS Ibukota Baru, Tuntas di Bulan November

Isu-isu yang muncul di permukaan seputar ancaman lahan, pencemaran, tata air, habitat satwa yang terancam dan banyak lagi menjadi fokus kajian KLHK. Isu ini muncul juga baik dalam media nasional dan internasional. KLHS ini akan menjelaskan arahan-arahan mengenai daya dukung terhadap lingkungan.

“Pola-pola dan risiko penanganan kerusakan lingkungan, proteksi wilayah lindung dan sensitif, perkiraan dinamika sosial, ekonomi dan budaya yang akan menyertai, keberlanjutan air, dan tentu tekanan terhadap hutan,” ujar Laksmi.

Berharap peran serta masyarakat

Upaya KLHK dalam membentu kebijakan dasar ini didukung pula dengan menampung beragam ide dan konsep dari berbagai pihak. Khususnya peran serta masyarakat. Akan ada Focus Group Discussion (FGD) yang secara intens mendiskusikan KLHS ini.

“Diharapkan semua stakeholder bisa memberikan input. KLHK terbuka menerima masukan dari berbagai pihak,” Laksmi mengungkapkan.

Perpindahan ibukota ini juga menjadi momentum yang tepat bagi pemulihan kasus lingkungan. Seperti lubang bekas tambang batubara yang mangkrak.

Fokus lainnya terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). KLKH tidak hanya mempersoalkan aspek fisiknya saja, tapi juga terkait pembenahan tata kelola.

KLIK INI:  Perihal Pemindahan Ibukota, Begini Tanggapan Politikus dan Aktivis Lingkungan!

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718 tahun 2014 menjelaskan bahwa calon ibukota baru berada di kawasan hutan.

Kawasan hutan tersebut terdiri dari hutan lindung, taman utan raya, serta hutan produksi yang siatnya terbatas, tetap, maupun dapat dikonversi.

“Kami juga akan mempertahankan hutan lindung dan keragaman hayati di luar lokasi calon ibukota baru. Ini guna mempertahankan daya dukung dan daya tampung air hutan lindung Sungai Wein dan hutan lindung Manggar untuk keperluan Kota Balikpapan,” kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardiwinarto.

Konsep forest city akan menjadi prioritas dalam pembangunan ibukota anyar ini. Meskipun menurut Mufti Fathul Barri, Manajer Kampanye & Advokasi Kebijakan Forest Watch Indonesia (FWI) konsep forest city masih bersifat pengetahuan umum.

Mufti menilai argumentasi pemilihan lokasi ibukota baru hanya sebatas pertimbangan. Kajian komprehensif dari multidisiplin keilmuan belum terlihat. Sebab bentuk kajiannya belum bisa dibuka untuk publik.

“Ketertutupan ini menimbulkan pertanyaan, apakah ibukota baru mengikuti kondisi lingkungan. Justru sebaliknya kondisi lingkungan akan berubah mengikuti kondisi ibukota baru,” ujar Mufti.

KLIK INI:  Ibu Kota Akan Pindah, Sebab Beban Lingkungan Jakarta Telah Sesak?